Alasan Hukum Laras Faizati Tak Dipenjara meski Divonis 6 Bulan
Hakim menjatuhkan pidana pengawasan kepada Laras Faizati meski divonis 6 bulan penjara, dengan pertimbangan pembinaan dan ketentuan KUHP Baru.
Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan memaparkan alasan majelis tidak menjatuhkan hukuman penjara terhadap Laras Faizati Khairunnisa, meski terdakwa dinyatakan bersalah dalam perkara penghasutan melalui media sosial yang berkaitan dengan aksi demonstrasi berujung rusuh pada akhir Agustus lalu.
Dalam putusan tersebut, Laras dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Namun, majelis hakim memutuskan pidana pengawasan sehingga Laras tidak perlu menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Pertimbangan Hukum dan Ketentuan KUHP Baru
I Ketut Darpawan menjelaskan, pidana pengawasan dinilai lebih tepat diterapkan terhadap terdakwa yang baru pertama kali berhadapan dengan proses hukum. Majelis merujuk pada ketentuan KUHP Baru yang mendorong pemidanaan non-penjara dalam kondisi tertentu.
“Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga memperhatikkan Pasal 70 Ayat 1 KUHAP Baru yang menekankan bahwa pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan dalam keadaan-keadaan tertentu, di antaranya yakni terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana. Dan Majelis Hakim memperkirakan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan akan berhasil untuk diri terdakwa,” kata I Ketut Darpawan.
Majelis juga mempertimbangkan ancaman pidana dalam Pasal 160 KUHP lama, yang mengatur hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda.
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dengan memperhatikan ancaman pidana Pasal 160 KUHP lama adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.000, maka Majelis Hakim berpendapat pidana yang tepat dan adil bagi terdakwa adalah Pidana Pengawasan,” sambungnya.
Perbuatan Terdakwa Menurut Hakim
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan perbuatan Laras berpotensi membahayakan ketertiban umum karena dilakukan saat situasi masyarakat sedang memanas.
Namun, hakim menilai Laras tidak melakukan tindakan lanjutan seperti mengorganisir massa atau menggerakkan orang secara langsung.
“Menurut Majelis Hakim, sekalipun perbuatan menghasut dilakukan dengan sengaja dan pada saat kondisi masyarakat sedang marah adalah perbuatan yang berbahaya bagi keselamatan orang lain dan ketertiban umum, namun Majelis Hakim juga mempertimbangkan beberapa hal, yakni Terdakwa tidak melakukan tindakan lain seperti mengorganisir atau mengumpulkan orang-orang yang sepaham untuk melakukan perbuatan yang sama,” ujar I Ketut Darpawan.
Majelis juga menilai latar belakang sosial dan riwayat hidup terdakwa menunjukkan peluang untuk dilakukan pembinaan di luar penjara.
“Riwayat hidup dan kondisi sosial terdakwa sebagaimana terungkap di persidangan menunjukkan bahwa terdakwa memiliki potensi mampu menjadi pribadi yang lebih baik sehingga Pidana penjara yang panjang justru dapat berpengaruh buruk kepada masa depan terdakwa,” ucapnya.
Atas dasar itu, hakim menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat Laras tidak mengulangi tindak pidana selama masa pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 dan Pasal 76 KUHP Baru.
“Dengan syarat umum Terdakwa tidak akan melakukan tindak pidana lagi sebagaimana diatur dalam Pasal 75 dan Pasal 76 KUHP Baru. Pidana pengawasan dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling lama 5 tahun,” jelasnya.
I Ketut Darpawan menambahkan bahwa pidana pengawasan dalam sistem hukum sebelumnya dikenal sebagai pidana percobaan. Ia juga menyampaikan bahwa terdakwa memiliki hak untuk menerima putusan atau mengajukan banding dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.
“Saudara punya hak atas putusan ini, saudara bisa menerima, bisa mengajukan banding kalau saudara tidak menerima,” tandasnya.