Laras Divonis 6 Bulan Tanpa Dibui: Saya Berjuang Bukan Hanya untuk Diri Saya Sendiri
Meski divonis bersalah, Laras tidak perlu masuk bui. Majelis hakim memutuskan hukuman itu tidak dijalani dengan masa pengawasan selama satu tahun.
Vonis enam bulan penjara dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa. Hakim menilai terdakwa terbukti melakukan penghasutan yang berujung demo rusuh akhir Agustus lalu.
Meski divonis bersalah, Laras tidak perlu masuk bui. Majelis hakim memutuskan hukuman itu tidak dijalani dengan masa pengawasan selama satu tahun.
Dengan mata berkaca-kaca, Laras menyebut perkara yang menimpanya sebagai perjuangan panjang. Laras mengaku perasaannya campur aduk. Di satu sisi dinyatakan bersalah, di sisi lain ia bisa kembali ke rumah.
"Hari ini, akhirnya setelah perjuangan yang sangat panjang, kita mendengar putusan dari hakim. Sebenarnya perasaan aku fifty-fifty ya karena saya divonis bersalah atas penghasutan, tapi Alhamdulillah-nya dipulangkan ke rumah. Saya bisa pulang ke rumah," kata Laras sambil menangis kepada wartawan, Kamis (15/1).
Laras juga menyampaikan terima kasih kepada keluarga dan pendukungnya yang sejak awal mengawal proses hukum.
"Banyak yang bertanya kepada saya dari awal kenapa saya bisa kuat dan bisa tetap tersenyum dan semangat menghadapi semua ini, padahal dihantam badai yang begitu berat dan berjuang mencari keadilan. Jawabannya adalah bukan hanya ada dukungan dari teman-teman dan sahabat-sahabat semuanya," kata dia.
Kebebasan Bersuara
Menurut Laras, perkara yang menimpanya bukan hanya soal dirinya, tetapi soal kebebasan bersuara, terutama bagi pemuda dan perempuan. Dia menilai kritik dan kemarahan terhadap situasi politik seharusnya tidak dijerat pidana, apalagi ketika masih ada pihak-pihak yang menurutnya melakukan penindasan namun tidak tersentuh hukum.
"Saya sadar kalau saya hari ini berjuang bukan hanya untuk diri saya sendiri. Saya berjuang untuk mendapatkan keadilan untuk semua, pemuda yang bersuara, wanita yang berekspresi dan juga masyarakat yang berjuang mencari keadilan," ucap dia.
"Jadi saya harus bersemangat menghadapi ini semua dan Alhamdulillah-nya hari ini saya bisa pulang ke rumah, walaupun divonis bersalah dan seharusnya opini, kritik dan ungkapan kemarahan suatu situasi politik yang sangat memilukan itu tidak dianggap kriminal. Lagi-lagi sementara semua oknum-okbum kepolisian yang menindas mereka bebas di luar sana," sambung dia.
Keputusan Mencerminkan Keadilan
Laras menyebut putusan ini belum sepenuhnya mencerminkan keadilan. Namun ia berharap vonis tersebut bisa menjadi titik awal untuk perubahan yang lebih baik, termasuk membuka ruang lebih luas bagi suara perempuan dan anak muda di Indonesia.
Sekali lagi keadilan belum seutuhnya ditegakkan. Semoga hari ini adalah jadi titik awal kita bisa mengubah Indonesia lebih baik lagi, lebih aman, sentosa, sejahtera, dan jadi titik awal kita bisa membangun kembali demokrasi di negara ini. Terima kasih semuanya! Hidup perempuan Indonesia yang melawan!," tandas dia.