Lagi Asyik Nongkrong, Pemuda di Sulsel Tiba-Tiba Dipukul Pakai Kayu
Kronologinya seorang pemuda yang sedang asyik nongkrong tiba-tiba dipukul pakai kayu. Kabarnya ada persoalan pribadi di antara mereka.
Unit Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kepulauan Selayar menangkap seorang pemuda inisial N (23).
N diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap warga bernama Ardiansyah (22). Penganiayaan dilakukan pelaku, saat korban sedang nongkrong di Taman Pelangi Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
Kepala Satreskrim Polres Kepulauan Selayar Inspektur Satu Sukarman mengatakan pelaku penganiayaan ditangkap di tempat kerjanya, Kamis (18/12) kemarin. Pelaku ditangkap usai korban bernama Ardiansyah melapor usai mengalami penganiayaan.
"Terduga pelaku saat berada di Apotek Anugrah, Jalan KH Hayyung, Kamis (18/12). Terduga pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/297/XII/2025/SPKT. Satreskrim/Polres Kepulauan Selayar/Polda Sulsel, tertanggal 17 Desember 2025," ujarnya.
Kronologi
Sukarman menjelaskan kronologi penganiayaan bermula saat korban bersama temannya sedang asyik nongkrong di kawasan Taman Pelangi. Di saat bersamaan, terduga pelaku juga bersama temannya mendatangi korban.
"Sempat terjadi percakapan singkat terkait permasalahan pribadi. Tidak lama kemudian, terduga pelaku melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan sebatang kayu sebanyak satu kali," ungkapnya.
Usai memukul dengan menggunakan kayu, terduga pelaku melarikan diri. Korban bersama temannya pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Selayar.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian kami amankan pelaku tanpa perlawanan saat berada di depan tempat kerjanya," tuturnya.
Barang Bukti
Selain menangkap pelaku penganiayaan, polisi juga menemukan barang bukti kayu yang digunakan untuk memukul korban.
"Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebatang kayu,” ucapnya.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Kepulauan Selayar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihaknya juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan barang bukti guna kepentingan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.