KPPAD Bali Dukung Penuh Perlindungan Ruang Digital Anak Melalui PP Tunas
KPPAD Bali secara tegas mendukung perlindungan ruang digital anak di tengah maraknya kasus perundungan hingga radikalisme, mendorong implementasi PP Tunas untuk pengawasan konten dan aktivitas daring anak.
Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam melindungi ruang digital bagi anak-anak. Langkah ini diambil menyusul banyaknya kasus yang melibatkan anak-anak di provinsi tersebut.
Ketua KPPAD Bali, Luh Gede Yastini, mengonfirmasi dukungan ini di Denpasar pada Sabtu (28/3), menyoroti kondisi perlindungan anak di ruang digital yang masih minim. Banyak anak menjadi korban perundungan, kekerasan seksual daring, bahkan paparan radikalisme terorisme melalui media sosial.
Menurut Yastini, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) menjadi solusi penting. Regulasi ini diharapkan dapat membatasi akses anak terhadap layanan atau konten berisiko tinggi.
Maraknya Ancaman Kekerasan Digital pada Anak Bali
KPPAD Bali mencatat berbagai kasus kekerasan yang dialami anak-anak di ruang digital, mulai dari perundungan siber hingga kekerasan seksual berbasis daring. Perundungan seringkali bermula dari kolom komentar media sosial, yang kemudian dapat berujung pada kekerasan fisik.
Selain itu, kasus kekerasan seksual yang dilakukan orang dewasa terhadap anak seringkali diawali dari perkenalan melalui media sosial. Bahkan, paparan paham radikalisme dan terorisme juga ditemukan, di mana anak-anak terkontaminasi setelah menjadi korban perundungan.
Beberapa platform media sosial dan permainan daring diidentifikasi berisiko tinggi jika tidak ada pembatasan. KPPAD Bali menyoroti permainan seperti Roblox yang mengajarkan kekerasan, serta aplikasi TikTok yang algoritmanya terus menyajikan konten kekerasan setelah anak mengaksesnya sekali.
Yastini menjelaskan bahwa algoritma media sosial dapat terus mengirimkan konten kekerasan atau radikal kepada anak setelah interaksi pertama. Hal ini berpotensi membuat anak semakin tertarik dan akhirnya terdoktrin melalui grup-grup kecil.
Peran Krusial PP Tunas dan Pengawasan Orang Tua
PP Tunas hadir sebagai regulasi penting yang mengatur batasan usia anak dalam mengakses konten dan berkomunikasi dengan penyedia layanan media sosial. Peraturan ini memungkinkan orang tua berperan sebagai verifikator pada gawai anak, menentukan layanan dan konten yang boleh diakses.
Orang tua memiliki tanggung jawab besar untuk mengawasi aktivitas daring anak sesuai dengan usianya, guna mencegah paparan konten berbahaya. Pembatasan ini bukan bertujuan melanggar hak anak bermedia sosial, melainkan untuk menciptakan ruang digital yang aman.
KPPAD Bali memandang bahwa regulasi seperti PP Tunas sangat dibutuhkan untuk membatasi ruang yang tidak semestinya diakses anak. Ini merupakan tugas bersama, bukan hanya orang tua, tetapi juga pemerintah sebagai regulator.
Tantangan Literasi Digital dan Kebutuhan Edukasi Intensif
Meskipun PP Tunas telah ada, KPPAD Bali mengakui bahwa tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana menghubungkan kebijakan ini dengan literasi digital. Literasi digital di Bali masih dianggap kurang intensif, padahal sangat krusial untuk efektivitas penerapan PP Tunas.
Tenaga pendidik di sekolah diharapkan dapat berperan aktif dalam meningkatkan literasi digital anak-anak. Dengan demikian, PP Tunas tidak hanya mengatur penyedia layanan, tetapi juga didukung oleh pemahaman dan kesadaran dari pengguna.
Edukasi yang berkelanjutan dan komprehensif mengenai penggunaan internet yang aman dan bertanggung jawab menjadi kunci. Hal ini akan membantu anak-anak mengenali risiko di ruang digital dan orang tua dapat memberikan pengawasan yang lebih efektif.
Sumber: AntaraNews