DPRD Lombok Tengah Dukung Penuh PP Tunas, Perkuat Perlindungan Anak Digital dari Bahaya Medsos

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah menyambut positif penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) untuk memperkuat Perlindungan Anak Digital dari bahaya media sosial yang kian meresahkan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
DPRD Lombok Tengah Dukung Penuh PP Tunas, Perkuat Perlindungan Anak Digital dari Bahaya Medsos
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah menyambut positif penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) untuk memperkuat Perlindungan Anak Digital dari bahaya media sosial yang kian meresahkan. (AntaraNews)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas). Aturan ini bertujuan melindungi anak di ruang digital dari berbagai dampak negatif media sosial yang semakin meresahkan.

Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Ramdan, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah pusat dalam menjaga generasi muda. Keresahan masyarakat dan pemerintah daerah terkait penggunaan media sosial oleh anak di bawah umur kini mendapatkan perhatian serius melalui regulasi ini.

Ramdan menjelaskan, kondisi budaya dan tradisi lokal mulai tergerus oleh kemajuan teknologi media sosial yang mudah diakses, termasuk oleh anak-anak. Berbagai masalah seperti judi online, game, serta perkenalan di media sosial yang berujung pada kekerasan seksual, menjadi bukti nyata bahaya tersebut.

Lalu Ramdan menyoroti bagaimana anak-anak mulai terpapar judi online, game, dan hal-hal negatif lainnya yang muncul di platform digital. Ia juga menyebutkan beberapa kasus kekerasan seksual terhadap anak di berbagai daerah, termasuk Lombok Tengah, yang bermula dari perkenalan di media sosial.

“Kondisi saat ini semua mulai kebobolan dalam menjaga anak-anak. Belum lagi kasus-kasus kekerasan yang terjadi di sekolah,” kata Lalu Ramdan. Ia menekankan bahwa menjaga anak-anak adalah tugas bersama.

Pihaknya sangat mendukung penerapan PP Tunas ini dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) generasi muda, khususnya di Lombok Tengah. Sosialisasi aturan tersebut di daerah pasti akan dilakukan dan melibatkan semua pihak.

Ramdan berharap masyarakat dan para orang tua dapat lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dalam menggunakan handphone maupun media sosial. Selain itu, ia juga mengingatkan untuk membatasi anak-anak menggunakan kendaraan bermotor jika belum cukup umur, guna menghindari hal yang tidak diinginkan.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kehadiran PP Tunas merupakan urgensi bagi Indonesia. Aturan ini sangat penting untuk menjaga privasi sekaligus melindungi data anak di ruang digital.

Meutya Hafid menjelaskan, studi dan kasus hukum di negara lain menunjukkan bahwa data dan privasi anak di ruang digital sering dieksploitasi bahkan dimonetisasi secara tidak etis. “Aturan ini dilahirkan untuk melindungi data privasi anak,” ujarnya.

Ia menambahkan, data privasi anak saat ini tersebar berserakan di berbagai platform media sosial, padahal anak-anak belum tahu mana data yang perlu atau tidak ditayangkan. Dengan tren era serba teknologi yang lekat dengan media sosial, proteksi anak di ruang digital oleh berbagai platform menjadi semakin genting.

Platform digital seharusnya tidak membeda-bedakan perlakuan dalam hal memproteksi anak-anak di ruang digital. Proteksi harus diberikan tanpa memandang etnis, bangsa, agama, atau hal lainnya, karena semua anak di dunia memiliki nilai yang sama.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi