KPK Sebut Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Minta Fee Proyek 20 Persen Demi Bayar Utang Kampanye
Modus lama minta fee proyek jadi penyebab Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya ditangkap KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dari kasus Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.
Menurut Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto, Ardito sengaja meminta fee senilai 15 persen hingga 20 persen dari setiap proyek kepada calon vendor.
Salah satunya adalah PT Elkaka Mandiri (PT EM). Proyek yang dikerjakan adalah pengadaan alat kesehatan Dinkes Kabupaten Lampung Tengah dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.
“ANW (Anton Wibowo) selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat dari Ardito berkoordinasi dengan pihak di Dinkes Lampung Tengah untuk memenangkan PT EM (PT Elkaka Mandiri),” ungkap Mungky.
Karena sepakat, maka PT EM memperoleh 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes Kabupaten Lampung Tengah.
“Atas pengkondisian tersebut, Anton diduga menerima fee sebesar Rp500 juta dari MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri) selaku Direktur PT EM (pihak swasta) melalui perantara ANW,” kata Mungky saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12).
Total Aliran Uang Diterima Bupati Ardito
Atas perbuatan Ardito, Mungky merinci total aliran uang yang diterima sang bupati Lampung Tengah itu mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar yang diantaranya diduga digunakan untuk Dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta dan Pelunasan utang di bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di Pilkada 2024 sebesar Rp5,25 miliar.
Namun Ardito tidak sendiri dalam kasus ini. Total, lima orang sudah berstatus tersangka. Mereka adalah AW (ARDITO WIJAYA) selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.
RHS (RIKI HENDRA SAPUTRA) selaku anggota DPRD Lampung Tengah. RNP (RANU HARI PRASETYO) selaku adik Bupati Lampung Tengah. ANW (ANTON WIBOWO) selaku Plt.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati. MLS (MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI) selaku pihak swasta atau Direktur PT EM (tidak dibacakan - PT Elkaka Mandiri).
KPK pun langsung menahan mereka selama 20 hari pertama. Penahanan dimulai per tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025.
“RHS dan MLS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara, Tersangka AW; RNP; dan ANW ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK,” ujarnya.