Pakar: Perbaiki Kaderisasi Partai Politik, Kunci Atasi Korupsi Kepala Daerah

Pakar Unpad menyoroti pentingnya perbaikan **Kaderisasi Partai Politik** untuk mencegah kasus korupsi kepala daerah. Sistem rekrutmen yang tepat dinilai krusial.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pakar: Perbaiki Kaderisasi Partai Politik, Kunci Atasi Korupsi Kepala Daerah
Pakar Unpad menyoroti pentingnya perbaikan **Kaderisasi Partai Politik** untuk mencegah kasus korupsi kepala daerah. Sistem rekrutmen yang tepat dinilai krusial. (AntaraNews)

Pakar Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad), Ari Ganjar Herdiansah, menyoroti urgensi perbaikan sistem kaderisasi partai politik. Hal ini menyusul maraknya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah di Indonesia. Penekanan pada perbaikan kaderisasi diharapkan dapat menjadi solusi efektif.

Menurut Ari, partai politik harus mengevaluasi ulang pola rekrutmen kadernya. Tujuannya adalah agar tidak lagi mencalonkan individu yang membutuhkan dana besar untuk biaya politik. Ini merupakan langkah preventif penting untuk meminimalkan risiko korupsi di masa mendatang.

Kasus terbaru yang menjadi sorotan adalah dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya. Kejadian ini kembali menegaskan perlunya reformasi internal partai. Perbaikan ini diharapkan mampu menghasilkan pemimpin daerah yang berintegritas dan bebas dari praktik koruptif.

Ari Ganjar Herdiansah menekankan bahwa partai politik memiliki potensi besar untuk memanfaatkan sekolah partai yang sudah ada. Lembaga ini dapat menjadi wadah efektif untuk mencetak kader-kader berkualitas. Penggunaan sekolah partai akan memastikan calon pemimpin memiliki pemahaman mendalam tentang etika politik.

Setelah proses kaderisasi yang matang, partai harus memberikan rekomendasi kepada kader terbaik. Mereka yang memiliki rekam jejak kinerja baik dan dikenal masyarakat harus diprioritaskan. “Orang yang sudah punya nama, sudah dikenal oleh masyarakat karena kinerjanya selama berkiprah di partai atau sebagai aktivis politik gitu ya, itu kan bisa mengurangi (potensi korupsi, red.),” ujar Ari.

Pendekatan ini akan mengurangi ketergantungan calon pada sokongan dana besar dari pihak ketiga. Kaderisasi yang kuat sejak awal akan membentuk bakal calon kepala daerah yang mandiri. Ini juga menjadi fondasi penting untuk membangun pemerintahan yang bersih dan akuntabel di tingkat lokal.

Penunjukan kader terbaik dari sistem kaderisasi partai politik juga berfungsi mencegah calon maju pilkada hanya karena modal finansial. Seringkali, calon yang didukung penyokong dana kampanye besar memiliki potensi korupsi tinggi. Mereka mungkin merasa terikat oleh “utang budi” atau “utang finansial” kepada para donatur.

Ari menilai bahwa calon yang dibiayai atau diberikan pinjaman untuk pemenangan memiliki risiko korupsi. Gaji dan pendapatan kepala daerah seringkali tidak cukup untuk melunasi pinjaman tersebut. “Tentu saja gaji ataupun juga pendapatan yang diperoleh oleh kepala daerah tidak mencukupi dan tidak memadai,” jelas Ari.

Situasi ini diperparah ketika para donatur atau pemberi utang mulai menagih dengan berbagai cara dan tekanan. Kondisi inilah yang dapat mendorong kepala daerah melakukan tindakan korupsi. Praktik jual beli jabatan dan penyalahgunaan wewenang menjadi konsekuensi yang mungkin terjadi.

Sebagai contoh, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Desember 2025 menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka. Ia diduga menerima Rp5,75 miliar terkait pengadaan barang dan jasa. Dana tersebut, sebesar Rp5,25 miliar, digunakan untuk melunasi pinjaman bank kebutuhan kampanye Pilkada 2024.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi