Korupsi Dana Pendidikan Rp21 Miliar di Disdik Provinsi Jambi, Satu Tersangka Diringkus
Dalam pengembangan kasus ini, kepolisian telah memeriksa 90 saksi, menyita lebih dari 500 dokumen, serta uang tunai senilai Rp6 miliar.
Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tingkat Provinsi Jambi dengan kerugian negara yang mencapai Rp21,8 miliar.
Dalam pengembangan kasus ini, kepolisian telah memeriksa 90 saksi, menyita lebih dari 500 dokumen, serta uang tunai senilai Rp6 miliar. Seorang tersangka berinisial ZL telah ditetapkan.
“Jadi Dinas Pendidikan mengajukan anggaran DAK pada Kementerian Pendidikan tahun 2021, senilai Rp122 miliar untuk SMK dan Rp51 miliar untuk SMA,” kata Wadir Krimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, Jumat (11/4).
Dari laporan penyidik, dana senilai Rp 180 miliar yang digelontorkan pada tahun 2021 mencakup alokasi untuk 16 SMK dan sejumlah SMA di Jambi.
Pengadaan barang dilakukan melalui e-purchasing tanpa harga pembanding, dan surat pesanan dibuat langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama broker di Jakarta.
Barang Tidak Sesuai Spesifikasi
Menurut penyidik, barang yang dibeli dalam proyek ini tidak memenuhi standar. Mulai dari tidak sesuai spesifikasi, tidak memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan tidak dapat difungsikan oleh sekolah penerima. Meski demikian, seluruh barang telah dibayar 100 persen.
“Kemarin juga sudah dipanggil ahli dari ITS, guna menilai kualitas barang dan menemukan adanya pelanggaran hukum dan setelah diperiksa ternyata barang itu sudah di mark-up dan merugikan negara. Intinya barang itu sudah tidak layak dipakai lagi,” tegasnya.
Audit BPK RI menyebut total kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar. Tersangka ZL dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Tak berhenti di situ, saat ini penyidik juga menerbitkan tiga laporan polisi tambahan terhadap pihak lain, yakni RWS (broker), ES (Direktur PT TDI), dan WS (Owner PT ILP),” tutupnya.