Sedang Dibui karena Kasus Korupsi, Eks Kadisdik Jatim Kembali Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang & Jasa di SMK
Selain kasus ini, Saiful juga terjerat kasus pengadaan sarana dan prasarana untuk SMK Negeri dan Swasta. Ia pun dalam status tahanan pada kasus ini.
Eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim Saiful Rachman (SR) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja hibah dan pengadaan barang/jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2017.
Selain kasus ini, Saiful juga terjerat kasus pengadaan sarana dan prasarana untuk SMK Negeri dan Swasta. Ia pun dalam status tahanan pada kasus ini.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah kami memperoleh bukti yang cukup terkait peran SR dalam pengadaan barang dan jasa untuk SMK tahun 2017,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Jumat (12/9).
SR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, SR tidak ditahan karena saat ini masih menjalani hukuman dalam perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Jatim tahun anggaran 2018, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,2 miliar.
Kejati Jatim memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut terhadap SR dan dua tersangka lainnya yang telah lebih dulu ditetapkan, yakni Hudiono (Kabid SMK/PPK) dan JT (pengendali penyedia barang/jasa).
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa anggaran tahun 2017 di Dinas Pendidikan Jatim mencakup belanja pegawai, hibah, dan belanja modal dengan total nilai lebih dari Rp186 miliar. Dalam pelaksanaannya, SR mempertemukan JT dengan Hudiono dan menunjuk JT sebagai pelaksana kegiatan.
Proses pengadaan kemudian direkayasa. JT menyusun harga barang sebagai dasar Harga Perkiraan Sendiri (HPS), namun jenis dan spesifikasi barang tidak berdasarkan kebutuhan sekolah, melainkan berasal dari stok milik JT. Lelang pun dikondisikan agar perusahaan di bawah kendali JT menjadi pemenang.
Akibatnya, barang yang dikirim ke sekolah tidak sesuai kebutuhan dan tidak dapat dimanfaatkan. Penyaluran dilakukan dalam tiga tahap kepada 44 SMK Swasta dan 61 SMK Negeri berdasarkan SK Gubernur dan SK Kepala Dinas.
Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp179,975 miliar, dan masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.
Sebelumnya, Kejati Jatim juga mengungkap pola serupa dalam pengadaan alat kesenian untuk SMK Swasta tahun 2017. Dari anggaran Rp65 miliar, setiap sekolah seharusnya menerima fasilitas senilai Rp2,6 miliar, namun barang yang diterima hanya bernilai sekitar Rp2 juta.
Dalam proses penyidikan, Kejati Jatim telah memeriksa lebih dari 25 kepala sekolah serta sejumlah pejabat dinas terkait.