Mensesneg Tegaskan Presiden Tak Terlibat Dalam Kasus Febrie

Mensesneg memberikan tanggapan atas pernyataan Hotman Paris mengenai penetapan status tersangka untuk Febrie Adriansyah.

Tim News
Oleh Tim News - Reporter
Mensesneg Tegaskan Presiden Tak Terlibat Dalam Kasus Febrie
Mensesneg Prasetyo Hadi usai mengikuti taklimat Presiden dalam Rapat Kerja Pemerintah bersama jajaran Kabinet Merah Putih, eselon I kementerian/lembaga, hingga direksi BUMN di Istana Negara, Rabu, 8 April 2026. (Foto: istimewa)

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengimbau agar nama Presiden Prabowo Subianto tidak dihubungkan dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Permintaan ini disampaikan Prasetyo sebagai respons terhadap pernyataan pengacara Febrie, Hotman Paris, yang menyatakan bahwa Kapolri tidak meminta izin dari Presiden Prabowo dalam proses penetapan Febrie sebagai tersangka.

Dalam keterangan yang disampaikan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Senin (20/7/2026), Prasetyo Hadi menegaskan, "Itu kita kembalikan ke proses hukum. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden.

Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku." Ia menekankan bahwa tidak ada norma atau ketentuan yang mengharuskan penetapan seorang tersangka dalam kasus korupsi untuk mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.

Prasetyo juga menambahkan, "Saya rasa kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu." Poin ini menunjukkan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai dengan aturan yang ada, tanpa harus melibatkan persetujuan dari pihak eksekutif.

Sebelumnya, Hotman Paris menyatakan bahwa Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit tidak meminta izin dari Presiden Prabowo Subianto sebelum menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penanganan kasus PT ASABRI untuk periode 2020-2024.

Rekomendasi