Hotman Paris Minta Maaf Usai Pernyataannya ke Wartawan, Akui Terbawa Emosi

Ucapan Hotman dinilai merendahkan profesi jurnalis hingga mendapat sorotan dari organisasi wartawan.

Muhamad Agil Aliansyah
Oleh Muhamad Agil Aliansyah - Reporter
Hotman Paris Minta Maaf Usai Pernyataannya ke Wartawan, Akui Terbawa Emosi
Pengacara Eks Jampidsus Febrie, Hotman Paris

Pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan permintaan maaf setelah pernyataannya dalam konferensi pers terkait kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuai kritik dari kalangan wartawan. Ucapan Hotman dinilai merendahkan profesi jurnalis hingga mendapat sorotan dari organisasi wartawan.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Hotman melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Senin (20/7/2026).

"Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan, 'Lu punya otak enggak sih?'" kata Hotman.

Meski demikian, Hotman menilai pernyataannya saat konferensi pers tidak dikutip secara utuh sehingga konteks pembicaraan tidak tersampaikan secara lengkap.

Menurut Hotman, insiden itu bermula ketika seorang wartawan menanyakan dugaan adanya hidden agenda atau agenda tersembunyi di balik penetapan kliennya sebagai tersangka. Ia mengaku telah menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui hal tersebut karena bukan merupakan kewenangannya untuk memberikan penjelasan.

Namun, sebelum selesai menjawab, wartawan lain kembali melontarkan pertanyaan mengenai dugaan kekeliruan yang dilakukan institusi terkait. Kondisi itu, kata Hotman, membuat emosinya terpancing.

"Belum selesai saya jawab, tiba-tiba wartawan kedua bertanya, apakah instansi tersebut melakukan kekeliruan? Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik, saya tidak tahu. Akhirnya saya jawab, 'Kamu punya otak enggak sih?' Maksudnya, saya sudah jawab tadi, saya tidak tahu," ujarnya.

Hotman menegaskan dirinya tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan dugaan agenda tersembunyi maupun keputusan yang diambil oleh suatu institusi penegak hukum.

Meski memberikan penjelasan terkait kronologi kejadian, Hotman tetap mengakui ucapannya tidak semestinya disampaikan dalam situasi tersebut. Ia kembali meminta maaf kepada wartawan yang hadir maupun organisasi wartawan di seluruh Indonesia.

"Terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, waktu itu sudah sama-sama emosional, tetap saya menyatakan maaf kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia. Selama ini juga saya sangat dekat kepada semua wartawan," tuturnya.

Hotman menegaskan tidak memiliki niat untuk merendahkan profesi wartawan. Menurutnya, pernyataan tersebut murni dipicu oleh situasi saat dirinya mendapat pertanyaan berulang mengenai hal yang diakuinya tidak dapat dijawab.

"Sekali lagi, saya menyatakan minta maaf," ujar Hotman.

 

Forum Pemred Minta Hotman Paris Hormati Profesi Wartawan

Kritik terkait pernyataan Hotman itu salah satunya datang dari Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred). Organisasi pemimpin redaksi media ini menyesalkan sikap Hotman saat menjawab pertanyaan wartawan dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 17 Juli 2026.

Ketua Forum Pemred Retno Pinasti menilai cara Hotman merespons pertanyaan wartawan tidak mencerminkan sikap profesional dan merendahkan profesi jurnalis.

"Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," kata Retno Pinasti dalam pernyataan resmi Forum Pemred, Minggu (19/7/2026).

Retno menjelaskan, bertanya merupakan bagian dari kerja jurnalistik untuk mengonfirmasi dan menggali keterangan dari narasumber. Proses tersebut merupakan bagian dari disiplin verifikasi yang profesional dan dilindungi undang-undang.

Menurut dia, setiap narasumber memang memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, hak tersebut tidak seharusnya disampaikan dengan cara yang merendahkan.

"Narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Tetapi sangat tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan baik dari pilihan kata, seperti 'lu punya otak nggak', maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan," ujarnya.

Retno menegaskan, kerja jurnalistik di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 8 UU Pers disebutkan wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya, termasuk hak tolak, larangan penyensoran, serta kebebasan dari tindak kekerasan dan intimidasi.

"Cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif baik secara verbal maupun non verbal bertentangan dengan UU Pers 40 tahun 1999 dan semangat kemerdekaan pers," katanya.

Forum Pemred, lanjut Retno, berkepentingan menjaga keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Karena itu, pihaknya menolak segala bentuk tindakan yang melecehkan profesi wartawan maupun menghalang-halangi kerja jurnalistik.

"Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalangi kerja jurnalistik," tuturnya.

Retno mengimbau seluruh pihak untuk menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati profesi dan menjunjung tinggi etika.

"Forum Pemred mengimbau semua pihak menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati profesi dan mengedepankan kompetensi serta etika profesi masing-masing," pungkasnya.

PWI Sesalkan Sikap Hotman

Tidak cuma Forum Pemred, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat juga menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas pernyataan Hotman Paris Hutapea. Pernyataan tersebut dinilai telah merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Oleh karena itu, setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, namun tetap berkewajiban menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi wartawan.

"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir di Jakarta.

Menurutnya, PWI Pusat tidak mempersoalkan pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya karena hal tersebut merupakan hak yang dijamin oleh hukum. Akan tetapi, pembelaan tersebut tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang bekerja.

"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," tegasnya.

Akhmad Munir mengatakan advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang sama-sama memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak kliennya, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Karena itu, kedua profesi tersebut semestinya saling menghormati dan menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta membangun iklim demokrasi yang sehat.

"Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers," kata Akhmad Munir.

PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi akan terus menjalankan fungsi pembelaan dan perlindungan terhadap setiap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, atau tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.

Lebih lanjut, PWI Pusat mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk bersama-sama membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi, namun penghormatan terhadap profesi wartawan merupakan syarat penting bagi terpeliharanya kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

"Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika," tutup Akhmad Munir.

PWI Pusat menegaskan akan terus berdiri di garis terdepan dalam membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistiknya tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi.

Rekomendasi