Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menegaskan siap menjalani proses hukum usai dilaporkan sejumlah organisasi wartawan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis.
Meski baru mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah karena alasan kesehatan, Hotman memastikan tetap kooperatif apabila dipanggil penyidik untuk memberikan klarifikasi.
"Ya pasti datanglah kalau dipanggil. Aduh gua kan taat hukum. Jadi enggak ada apa-apa, itu enggak masalah," kata Hotman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/7).
Advertisement
Hotman Paris: Don't Worry
Hotman mengaku tidak merasa khawatir dengan laporan yang diajukan sejumlah organisasi wartawan tersebut. Menurutnya, proses hukum merupakan hal yang harus dihormati.
"Don't worry lah. Don't worry," ujar Hotman.
Ia juga membantah telah menghina profesi wartawan. Menurut Hotman, ucapan yang dipersoalkan pelapor ditujukan kepada seorang individu yang terus mengajukan pertanyaan berulang, bukan kepada institusi pers maupun profesi wartawan secara umum.
"Kalau gue bilang 'lu ngerti nggak sih?', itu artinya 'lu' siapa? Ya kau kan, perorangan. Gue kan enggak pernah menyinggung lembaga pers," ucapnya.
Advertisement
Sebut Laporan Tak Punya Legal Standing
Hotman menilai laporan yang diajukan organisasi wartawan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, ucapan yang dipersoalkan merupakan persoalan antarindividu sehingga tidak dapat dikaitkan dengan lembaga pers.
"Jadi itu tidak punya legal standing. Karena kata 'lu' berarti kamu, perorangan. Saya tidak pernah menyinggung lembaga pers," katanya.
Ia juga membantah tudingan telah menghalangi kerja jurnalistik sebagaimana disampaikan pelapor.
"Nggak menghalangi kok. Ada dia. Kok dihalangi? Justru dia sudah nunggu empat jam dan tetap bisa bertanya," ujar Hotman.
Menurutnya, pernyataan yang menjadi sorotan itu terlontar setelah dirinya berkali-kali menjawab pertanyaan yang sama.
"Saya sudah terangin bolak-balik dia nggak ngerti. Harusnya saya bilang 'lu ngerti nggak sih?'. Yang keluar malah 'lu punya otak nggak sih?'. Itu ditujukan ke oknum perorangan," jelasnya.
Advertisement
Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kasus ini kini tengah ditangani penyidik Polda Metro Jaya. Hotman menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan siap memberikan keterangan apabila dipanggil.