Komdigi Bakal Rancang Aturan Anak-Anak Tak Boleh Buat Akun Medsos
Komdigi mengakui tidak bisa membuat aturan melarang orangtua memberikan akses media sosial kepada anak-anaknya.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah, merancang aturan untuk membatasi anak-anak membuat akun di media sosial. Dalam aturan tersebut melarang anak-anak memiliki akun sendiri.
"Betul ada pembatasan tapi yang dibatasi adalah akun anak-anak. Jadi anak-anak tidak boleh memiliki akun di sosial media," kata Menteri Komdigi, Meutya Hafid saat rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).
Komdigi akan masuk dalam aturan membatasi platform media sosial untuk memperbolehkan anak-anak di usia tertentu untuk membuat akun. Komdigi mengakui tidak bisa membuat aturan melarang orangtua memberikan akses media sosial kepada anak-anaknya.
"Jadi harus ada teknologi yang dimiliki oleh platform ini yang bisa mengecek bahwa anak ini 15 tahun ia tidak boleh masuk atau 16 tahun dia tidak boleh masuk tapi kalau di rumahnya itu kami kalaupun ada aturan dia tidak masuk ranah dari Kementerian komunikasi digital," jelas Meutya.
Tidak Ada Pembatasan Akses
Komdigi tidak sampai membuat batasan anak-anak mengakses media sosial. Tetapi hanya membatasi membuat akun anak-anak.
"Pada dasarnya mungkin untuk menjelaskan persepsi yang beredar mungkin di media massa saat ini atau pun persepsi kita bersama yang terjadi atau yang sedang dirancang adalah bukan pembatasan akses media sosial. Tapi pembatasan akses membuat akun-akun anak di media sosial," jelas Meutya.
Namun, apabila anak-anak didampingi orangtua untuk mengakses media sosial tidak masalah. Komdigi justru mendorong orangtua mendampingi anaknya.
"Pada prinsipnya kalau si anak didampingi orang tua memakai akun orang tuanya membuka sosmed itu tidak apa-apa. Justru itu yang kita dorong atas banyak masukan dari masyarakat bahwa memang kalau anak-anak buka ya didampingi orang tuanya," ujar Meutya.
Kebebasan Berekspresi
Selain itu, Komdigi tidak membuat aturan melarang anak-anak mengakses media sosial sebab hal tersebut melanggar kebebasan berekspresi.
"Kami juga kalau membuat aturan juga diingatkan tidak boleh melanggar kebebasan berekpresi dan lain-lain. Jadi sekali lagi bahwa bukan akses terhadap informasinya, akses media sosial, dan itu akun-akunnya. Jadi sekali lagi si anak kalau didampingi ibunya boleh, bisa mengakses sosial media," pungkas Meutya.