Sorot
{{caption}}
Kronologi Pendi Tewas Ditembak Tetangga Gara-Gara Undangan Sunat

{{caption}}
Polisi Tewas Saat Operasi Narkoba di Kalteng, 2 Personel Hilang

{{caption}}
Gara-gara Undangan Sunat, Pendi Tewas Ditembak Tetangga

{{caption}}
Polisi Kerahkan 3 Peleton Pasukan ke Lokasi Pesawat Dibakar KKB

{{caption}}
Kebut Digitalisasi Pembelajaran, Pemerintah Targetkan 16.557 Sekolah Terkoneksi Internet di 2026

{{caption}}
Motif KKB Bakar Pesawat Pembawa Kemanusiaan di Yahukimo

Topik Terkait
{{caption}}
Tenaga Pendidik Dukung Pembatasan Media Sosial Anak oleh Komdigi, Fokuskan Kemandirian

Kebijakan Komdigi membatasi media sosial untuk anak di bawah 16 tahun mendapat dukungan penuh dari tenaga pendidik. Langkah ini dinilai krusial untuk memfokuskan kemandirian anak dan menyaring konten negatif yang beredar luas.

{{caption}}
Pemkot Palangka Raya Dukung Pembatasan Medsos Anak, Lindungi Generasi Muda di Ruang Digital

Pemerintah Kota Palangka Raya menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, sebagai langkah strategis melindungi generasi muda dari risiko digital.

{{caption}}
Literasi Digital Kunci Lengkapi Kebijakan Perlindungan Anak di Ranah Digital

Kebijakan pemerintah dalam perlindungan anak di ranah digital semakin kuat dengan implementasi Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026. Namun, penguatan literasi digital bagi orang tua dan anak menjadi kunci utama untuk keberhasilan perlindungan tersebut.

{{caption}}
Akademisi Undana Soroti Pentingnya Literasi Digital Dampingi Pembatasan Media Sosial Anak

Kebijakan pembatasan media sosial anak akan berlaku 28 Maret 2026. Akademisi Undana menilai literasi digital wajib menyertai pembatasan media sosial anak agar efektif dan berdampak positif.

{{caption}}
MPD Nagan Raya Dukung Kebijakan Komdigi: Pembatasan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Resmi Diberlakukan

Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Nagan Raya menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Komdigi terkait pembatasan media sosial anak di bawah 16 tahun, peraturan ini akan segera diterapkan demi melindungi generasi muda dari dampak negatif.

{{caption}}
Sedang Susun Aturan Medsos, Wamenkomdigi Persilakan Masyarakat Urun Rembuk

Wamenkomdigi Nezar Patria mempersilakan masyarakat memberikan masukan menyusun aturan media sosial.

{{caption}}
Komdigi Blokir 3.000 Nomor Telepon Terindikasi Penipuan, Ada yang Catut Nama Anggota DPR

Total keseluruhan, Komdigi telah memblokir lebih dari 13.000 nomor telepon bekerja sama dengan operator seluler.

{{caption}}
Komdigi Blokir 3,4 Juta Situs Judi Online Sepanjang 2025-2026, Perputaran Uang Turun Jadi Rp286 Triliun

Perputaran uang judol telah mengalami penurunan sebesar 30 persen, menjadi Rp286 triliun dari Rp400 triliun pada tahun 2025.

{{caption}}
Akhirnya TikTok Penuhi PP Tunas, Menkomdigi: 1,7 Akun Anak Ditutup

Meutya mengapresiasi langkah TikTok dan menyebutkan bahwa ke depannya platform tersebut berencana lebih masif menjalankan PP Tunas.

{{caption}}
BPJS Kesehatan Hadirkan Layanan 24 Jam Via Chat, Komdigi: Langkah Nyata Hadirkan Layanan Lebih Baik

Meutya menekankan bahwa kecepatan layanan bukan lagi sekadar kenyamanan, tetapi menyangkut keselamatan jiwa.

{{caption}}
Menkomdigi Meutya Hafid: WFH Tidak Boleh Ganggu Layanan Publik

Meutya menekankan bahwa perubahan pola kerja harus dijawab dengan kinerja yang tetap terukur.

{{caption}}
Tegas, Menkomdigi Panggil Meta dan Google Imbas Tak Patuhi PP Tunas

Kedua raksasa teknologi itu tidak memenuhi ketentuan yang berlaku setelah PP Tunas efektif dua hari lamanya sejak Sabtu (28/3).

{{caption}}
Komdigi Ungkap 50,3 Persen Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual di Medsos

Kemajuan teknologi digital yang cepat membawa tantangan baru dalam melindungi anak-anak di dunia maya.

{{caption}}
Viral! Pendaki Bawa Sound Horeg ke Puncak Gunung Andong, Terancam Blacklist

Pengelola jalur pendakian Gunung Andong merasa kecolongan atas insiden tersebut. Pihak pengelola menyatakan sikap tegas terhadap pelaku.

{{caption}}
Diduga Sebarkan Hoaks Zulkifli Hasan, Akun Medsos Dilaporkan BM PAN ke Polda Metro Jaya

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/2825/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 21 April 2026.

{{caption}}
Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Ustaz Solmed Polisikan Sejumlah Akun Medsos

Ustaz Solmed telah melaporkan lebih dari sepuluh akun media sosial kepada Polda Metro Jaya karena diduga melakukan pencemaran nama baik.

{{caption}}
Di Balik Tantrum Anak karena Media Sosial, Ini yang Terjadi di Otaknya

Kemarahan yang muncul akibat media sosial tidak hanya disebabkan oleh sifat manja.

{{caption}}
Pakar Sebut Pembatasan Medsos Anak per 28 Maret Perkuat Keamanan Digital Nasional

Penggunaan algoritma untuk mendistribusikan konten dan interaksi anonim di media sosial dianggap berisiko bagi pengguna yang belum memiliki kedewasaan.