Kejari Blora Pulihkan Kerugian Negara Rp800 Juta Sepanjang 2025
Kejaksaan Negeri Blora berhasil pulihkan kerugian negara senilai Rp800 juta selama tahun 2025 dari berbagai kasus korupsi, menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan rasuah dan peningkatan integritas daerah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jawa Tengah, menunjukkan komitmen kuat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) di wilayahnya. Sepanjang tahun 2025, Kejari Blora berhasil memulihkan kerugian negara dengan total mencapai Rp800 juta.
Dana signifikan ini berasal dari penanganan berbagai kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam mengembalikan aset negara yang disalahgunakan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Blora, Jatmiko, pada Sabtu (3/1), mengungkapkan bahwa pemulihan kerugian negara ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga integritas keuangan daerah dan nasional. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi serta mengoptimalkan penggunaan anggaran untuk kesejahteraan masyarakat.
Detail Pemulihan Kerugian Negara dari Kasus Korupsi
Pengembalian uang negara sebesar Rp800 juta yang berhasil dilakukan oleh Kejari Blora ini berasal dari beberapa perkara tipikor yang telah memiliki putusan hukum tetap. Salah satu kasus utama adalah penyimpangan pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP).
Perkara PNPM-MP ini melibatkan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Tunjungan dan terjadi selama periode 2017 hingga 2021. Kasus ini telah inkrah, menandakan proses hukumnya telah selesai dan putusan pengadilan bersifat final.
Selain itu, Kejari Blora juga berhasil memulihkan kerugian dari pengungkapan kasus 64 kegiatan kunjungan kerja (kunker) fiktif. Kasus ini melibatkan mantan Ketua DPRD Blora periode 2014–2019, Bambang Susilo, yang putusannya juga telah berkekuatan hukum tetap. Rencana eksekusi putusan ini akan dilakukan pada awal tahun ini.
Perkara lain yang turut menyumbang pemulihan kerugian negara adalah penyimpangan penyertaan modal Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) pada PT Mitrasindo Sarana Mulia (PT MSM) pada tahun 2015. Kasus ini juga telah dinyatakan inkrah, menegaskan bahwa semua jalur hukum telah ditempuh.
Penanganan Kasus Korupsi Berlanjut dan Peningkatan Integritas
Tidak berhenti pada kasus-kasus yang telah inkrah, Kejari Blora saat ini masih terus aktif dalam penanganan perkara dugaan tipikor lainnya. Menurut Jatmiko, terdapat empat kasus yang masih dalam tahap penyelidikan, menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi terus berjalan.
Dua perkara lainnya telah naik ke tahap penyidikan, masing-masing terkait kasus di Desa Sogo dan Badan Perkreditan Rakyat (BPR) Blora Artha. Ini menandakan bahwa bukti-bukti awal telah cukup kuat untuk melanjutkan proses hukum ke tahap yang lebih serius.
Jatmiko menambahkan bahwa penanganan perkara tipikor di daerah tidak terlepas dari kondisi dan karakteristik wilayah. Kejari Blora juga melihat potensi penyimpangan tidak hanya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang saat ini masih terus ditelusuri.
Dalam konteks pencegahan, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan peningkatan signifikan di Kabupaten Blora. Pada tahun 2024, SPI Blora masih masuk zona kuning atau rawan, namun pada tahun 2025 meningkat ke zona hijau dengan nilai 78,06. Capaian ini menandakan bahwa upaya pencegahan penyelewengan anggaran dan praktik gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora berjalan dengan baik dan mengalami peningkatan.
Sumber: AntaraNews