KAI Commuter Beberkan Dampak KRL Rute Manggarai-Bandara Tertemper Orang
Akibat kejadian tersebut, perjalanan Commuter Line menjadi terganggu di jalur hilir.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter mengatakan, gangguan perjalanan yang dialami kereta rel listrik (KRL) rute Manggarai–Bandara Soekarno-Hatta (Basoetta), Senin (21/7) pagi, karena kereta tertemper orang di antara Stasiun Karet dan Stasiun Tanah Abang.
Imbas temperan Commuter Line Basoetta nomor 837 A mengalami gangguan tidak dapat bergerak dan kaca pada lampu kereta pecah.
"Atas gangguan tersebut, untuk pengguna Commuter Line Basoetta nomor 837 A, dialihkan ke Commuter Line Basoetta nomor 841 A," kata Public Relations KAI Commuter Leza Arlan dalam keterangan tertulis.
Atas insiden ini, KAI Commuter menyampaikan permohonan maaf atas adanya kendala sarana pada rangkaian commuter line Basoetta no.837A (Manggarai-Basoetta) mulai pada pukul 09.50 WIB.
"Saat ini petugas kami sedang melakukan pengecekan dan penanganan terhadap rangkaian yang mengalami gangguan," ucapnya.
Dia menyebut, pada pukul 10.35 WIB, Commuter Line Basoetta nomor 841 A berangkat dari jalur kiri Stasiun Manggarai guna evakuasi pengguna Commuter Line Basoetta nomor 387 A.
"Akibat kejadian tersebut, perjalanan Commuter Line menjadi terganggu di jalur hilir, di antaranya commuter line nomor 5527 B, Commuter Line nomor 5071 B, Commuter Line nomor 5073 B dan Commuter Line nomor 5072 B sedangkan di jalur hulu Commuter Line nomor 5068 B dan nomor 5072 B," jelas Leza.
Lebih lanjut, KAI Commuter mengimbau kepada seluruh pengguna untuk tetap mengutamakan keselamatan dan ketertiban. Pengguna diminta agar selalu mendahulukan pengguna yang akan turun.
"Ikuti arahan petugas serta tidak memaksakan naik ketika kondisi kereta penuh," ujar dia.
Leza berujar, sesuai undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2027 tentang Perkeretaapian di Indonesia, melarang siapapun berada dan beraktivitas di area jalur rel untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.
"Selain membahayakan, pelanggaran terhadap Undang-undang ini akan dikenakan pidana penjara 3 bulan atau denda Rp15 juta," pungkas Leza.