Jelang Putusan MK, Anies: Semoga Hakim Diberikan Keberanian dan Kekuatan
Muhaimin mendoakan akan keputusan majelis hakim dapat membawa nasib masa depan Indonesia.
Muhaimin mendoakan akan keputusan majelis hakim dapat membawa nasib masa depan Indonesia.
Jelang Putusan MK, Anies: Semoga Hakim Diberikan Keberanian dan Kekuatan
Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menitipkan pesan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi jelang putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yang akan diselenggarakan hari ini, Senin (22/4).
Anies pun mempercayakan keputusan majelis hakim dapat memberikan masa depan bangsa yang terbaik.
"Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan," kata Anies di rumah pemenangan AMIN, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Menurutnya selama proses Pilpres berlangsung tekan terjadi kecurangan yang dalam skala besar. Ia pun meyakini dugaan kecurangan itu dapat menjadi bahan pertimbangan hakim MK sebagaimana yang telah dipaparkan oleh tim hukum AMIN.
"Kami sampaikan sebagaimana kami ungkapan di depan majelis hakim bahwa kita berada di sebuah persimpangan jalan, apa yang kita saksikan bersama-sama masa pilpres dimana disitu banyak terjadi praktik-praktik penyimpangan ya.g masif," ucap Anies
"Bila itu dibiarkan maka kan jadi kebiasaan dan nanti pemilu pilpres bukan mencerminkan aspirasi rakyat tapi mencerminkan aspirasi pemegang kewenangan," tutup mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Di saat yang bersamaan, Cawapres 1 Muhaimin Iskandar mendoakan akan keputusan majelis hakim dapat membawa nasib masa depan Indonesia selama 5 tahun akan yang akan datang.
"Mohon doa, mohon dukungan mohon terus kita semua diberi kekuatan untuk mengawal kemajuan dan kemakmuran bangsa kita," harap Cak imin.
Diberitakan sebelumnya, MK menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April. Pembacaan bakal dilaksanakan pukul 09.00 WIB.
"Ada dua putusan. Digabung di ruang sidang yang sama dalam satu majelis yang sama," kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono kepada wartawan, Jumat, 19 April.
Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. MK memastikan sudah mengirimkan surat berisi jadwal yang sudah ditentukan ke masing-masing kubu serta pihak KPU selaku termohon, Prabowo-Gibran dan kuasa hukumnya, beserta Bawaslu selaku pihak terkait.