Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa: Mario Dandy Ciptakan Kebohongan, Bangun Alibi Agar Lepas Jeratan Hukum

Jaksa: Mario Dandy Ciptakan Kebohongan, Bangun Alibi Agar Lepas Jeratan Hukum

Jaksa: Mario Dandy Ciptakan Kebohongan, Bangun Alibi Agar Lepas Jeratan Hukum

Jaksa menilai, Mario Dandy menciptakan kebohongan dalam pembelaannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo. Jaksa menilai, Mario Dandy menciptakan kebohongan dalam pembelaannya.

“Terdakwa Mario Dandy Satriyo juga menciptakan serangkaian kebohongan guna membangun alibi agar terlepas dari jerat hukum,” kata Jaksa saat membacakan replik di PN Jaksel, Kamis (24/8).

Menurut Jaksa, keterangan yang disampaikan Mario Dandy dalam persidangan hanyalah penggalan atau potongan dari peristiwa penganiyaan terhadap David. Keterangan Mario justru didukung oleh sejumlah saksi dan para ahli.

“Keterangan para saksi dan keterangan para ahli yang hanya mendukung argumen mereka saja dan keterangan didalam pleidoi itu tidaklah menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi,” 

ujar Jaksa.

Dengan adanya kebohongan yang diciptakan oleh Mario Dandy, JPU menolak seluruh argumen dari penasihat umum atau terdakwa.

Jaksa: Mario Dandy Ciptakan Kebohongan, Bangun Alibi Agar Lepas Jeratan Hukum

“Intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa didalam pleidoinya,” 

ujar Jaksa.

Sementara kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, tidak ada bentuk perencanaan yang terjadi pada saat penganiayaan terhadap David berlangsung.

Jaksa: Mario Dandy Ciptakan Kebohongan, Bangun Alibi Agar Lepas Jeratan Hukum
Jaksa: Mario Dandy Ciptakan Kebohongan, Bangun Alibi Agar Lepas Jeratan Hukum

Ia juga mengatakan dalam kasus penganiayaan terdapat kategori tertentu mulai penganiayaan yang menyebabkan luka permanen hingga penganiayaan tidak perlu dihukum.

"Karena kan kalau misalnya tindakan (penganiayaan) kan banyak gradasinya, pertama mungkin penganiayaan berat mengakibatkan permanen, penganiayaan berencana, penganiayaan ada juga penganiayaan biasa, terakhir ada penganiayaan yang tidak di hukum ini yang mana nih sebenarnya dengan fakta yang ada," 

ujar Andreas.

Mario Dandy Satrio dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Surat tuntutan dibacakan di PN Jakbar Kamis (10/8).

Jaksa: Mario Dandy Ciptakan Kebohongan, Bangun Alibi Agar Lepas Jeratan Hukum

Jaksa mengatakan, Mario Dandy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya sempat mengalami koma.

“Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ucap Jaksa.

Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu dan beranggapan tidak ada hal yang mampu meringankan atas perbuatannya Mario.

Mario Dandy Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara: Saya Masih 19 Tahun, Belum Pernah Bermasalah dengan Hukum
Mario Dandy Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara: Saya Masih 19 Tahun, Belum Pernah Bermasalah dengan Hukum

Mario Dandy kecewa tak ada alasan meringankan dalam tuntutan 12 tahun penjara itu.

Baca Selengkapnya
Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy
Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy

Dalam pertimbangan hakim, tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap di Penjara 12 Tahun
Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap di Penjara 12 Tahun

Mario Dandy tampak tidak hadir dalam persidangan, hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Ditunda hingga 15 Agustus
Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Ditunda hingga 15 Agustus

Pada saat persidangan, Mario mengaku niat awalnya hanya ingin mengklarifikasi perihal perbuatan tidak menyenangkan antara AG dengan David.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Seluruh Pleidoi Mario Dandy: Tidak Sesuai Fakta!
Jaksa Tolak Seluruh Pleidoi Mario Dandy: Tidak Sesuai Fakta!

Jaksa menilai, Mario Dandy dan Shane Lukas tidak mengungkapkan fakta utuh dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
Baca Pleidoi, Mario Dandy Janji ke Hakim akan Mengubah Cara Hidup
Baca Pleidoi, Mario Dandy Janji ke Hakim akan Mengubah Cara Hidup

Mario mengklaim dirinya masih bisa memperbaiki diri ke depan jika diberikan kesempatan.

Baca Selengkapnya
Baca Pleidoi, Mario Dandy Kutip Alkitab: Saya Benar-Benar Bertaubat
Baca Pleidoi, Mario Dandy Kutip Alkitab: Saya Benar-Benar Bertaubat

Mario menyadari tak ada yang bisa dia perbuat untuk mengubah yang sudah terjadi.

Baca Selengkapnya
Tok! Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara
Tok! Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara

Akibat perbuatan Mario Dandy, David mengalami koma dan hilang ingatan.

Baca Selengkapnya
Sadisnya Mario Dandy: Nyaris Bunuh David Tapi Tak Merasa Bersalah
Sadisnya Mario Dandy: Nyaris Bunuh David Tapi Tak Merasa Bersalah

Mario Dandy menganiaya David Ozora hingga koma selama 38 hari.

Baca Selengkapnya