Jaksa: Mario Dandy Ciptakan Kebohongan, Bangun Alibi Agar Lepas Jeratan Hukum
Jaksa menilai, Mario Dandy menciptakan kebohongan dalam pembelaannya.
Jaksa menilai, Mario Dandy menciptakan kebohongan dalam pembelaannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo. Jaksa menilai, Mario Dandy menciptakan kebohongan dalam pembelaannya.
“Terdakwa Mario Dandy Satriyo juga menciptakan serangkaian kebohongan guna membangun alibi agar terlepas dari jerat hukum,” kata Jaksa saat membacakan replik di PN Jaksel, Kamis (24/8).
Menurut Jaksa, keterangan yang disampaikan Mario Dandy dalam persidangan hanyalah penggalan atau potongan dari peristiwa penganiyaan terhadap David. Keterangan Mario justru didukung oleh sejumlah saksi dan para ahli.
ujar Jaksa.
Dengan adanya kebohongan yang diciptakan oleh Mario Dandy, JPU menolak seluruh argumen dari penasihat umum atau terdakwa.
ujar Jaksa.
Sementara kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, tidak ada bentuk perencanaan yang terjadi pada saat penganiayaan terhadap David berlangsung.
Ia juga mengatakan dalam kasus penganiayaan terdapat kategori tertentu mulai penganiayaan yang menyebabkan luka permanen hingga penganiayaan tidak perlu dihukum.
ujar Andreas.
Mario Dandy Satrio dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Surat tuntutan dibacakan di PN Jakbar Kamis (10/8).
Jaksa mengatakan, Mario Dandy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya sempat mengalami koma.
“Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ucap Jaksa.
Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu dan beranggapan tidak ada hal yang mampu meringankan atas perbuatannya Mario.
Mario Dandy kecewa tak ada alasan meringankan dalam tuntutan 12 tahun penjara itu.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan hakim, tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaMario Dandy tampak tidak hadir dalam persidangan, hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaPada saat persidangan, Mario mengaku niat awalnya hanya ingin mengklarifikasi perihal perbuatan tidak menyenangkan antara AG dengan David.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai, Mario Dandy dan Shane Lukas tidak mengungkapkan fakta utuh dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaMario mengklaim dirinya masih bisa memperbaiki diri ke depan jika diberikan kesempatan.
Baca SelengkapnyaMario menyadari tak ada yang bisa dia perbuat untuk mengubah yang sudah terjadi.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan Mario Dandy, David mengalami koma dan hilang ingatan.
Baca SelengkapnyaMario Dandy menganiaya David Ozora hingga koma selama 38 hari.
Baca Selengkapnya