Kekerasan dan Emosi Mario Dandy Terekam CCTV Jadi Bukti Tak Terbantahkan Penganiayaan Terhadap David Ozora
Hal itu dikatakan jaksa saat membacakan replik menjawab pleidoi Mario Dandy.
Hal itu dikatakan jaksa saat membacakan replik menjawab pleidoi Mario Dandy.
Rekaman CCTV memperlihatkan kekerasan dilakukan terhadap Mario Dandy terhadap Cristalino David Ozora menjadi bukti kuat dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8).
Jaksa mengatakan, dalam kasus ini, terdakwa Mario Dandy mengklaim bahwa tujuan pertemuannya dengan anak korban David Ozora semata-mata untuk mendengarkan penjelasan.
Namun yang terjadi selama pertemuan tersebut, menurut jaksa, memberikan gambaran yang berbeda dari klaim terdakwa Mario Dandy" kata jaksa saat membacakan replik dalam persidangan.
Namun, jaksa menilai dalam pertemuan itu Mario Dandy memiliki maksud lain karena memberi hukuman serta melakukan kekerasan fisik kepada David Ozora.
Apalagi peristiwa kekerasan tersebut terekam jelas melalui kamera CCTV yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Jaksa menilai mengajak seseorang untuk berbicara dan mendengarkan penjelasan seharusnya tidak melibatkan tindakan fisik apapun, apalagi yang bersifat menghukum.
"Oleh karena itu, tindakan terdakwa Mario Dandy Satriyo meminta anak korban Cristalino David Ozora melakukan aktivitas fisik tersebut menunjukkan adanya niat lain di balik pertemuan tersebut. Niat tersebut bukan lagi sekadar mendengarkan penjelasan melainkan untuk memberikan hukuman atau sanksi pada anak korban Cristalino David Ozora," kata jaksa.
Jaksa menilai rekaman CCTV telah memberikan bukti visual yang tak terbantahkan kekerasan dilakukan Mario Dandy setelah berinteraksi dengan David Ozora.
Dengan demikian, meskipun Mario Dandy berargumen bahwa tindakannya bersifat damai hanya ingin mendapatkan klarifikasi, namun tindakannya selama pertemuan tersebut menunjukkan adanya motif keinginan menghukum David Ozora atas tindakannya.
"Emosi seseorang dapat menjadi indikator kuat dari niat dan perasaan yang mendasarinya terutama ketika emosi itu bereaksi terhadap suatu atau percakapan tertentu," kata Jaksa.
Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Mario Dandy ditahan di ruang Lembaga Permasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Menurut Jaksa, keterangan yang disampaikan Mario Dandy dalam persidangan hanyalah penggalan atau potongan dari peristiwa penganiyaan terhadap David.
Baca SelengkapnyaMario Dandy kecewa tak ada alasan meringankan dalam tuntutan 12 tahun penjara itu.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan hakim, tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaMario Dandy tampak tidak hadir dalam persidangan, hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaMario mengklaim dirinya masih bisa memperbaiki diri ke depan jika diberikan kesempatan.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai, Mario Dandy dan Shane Lukas tidak mengungkapkan fakta utuh dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaSidang Mario Dandy akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaMario Dandy menganiaya David Ozora hingga koma selama 38 hari.
Baca SelengkapnyaPolisi masih menunggu konfirmasi lanjutan dari jaksa penuntut umum terkait berkas perkara Mario Dandy.
Baca Selengkapnya