Jaket Rusak dan Helm Hitam, Saksi Bisu Andrie Yunus Disiram Air Keras
Jaket dan helm itu menjadi barang bukti dikumpulkan kepolisian saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak lama setelah penyiraman air keras tersebut.
Kepolisian menyita sejumlah barang bukti dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus (27).
Barang bukti dikumpulkan saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak lama setelah kejadian penyiraman air keras tersebut. Olah TKP dipimpin Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra.
"Di mana terlihat di sini lokasi TKP dan titik penyiraman," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung dalam keterangannya, Selasa (17/3).
Barang Bukti Disita Polisi
Di lokasi, kepolisian menemukan jaket hitam milik korban dalam kondisi rusak seperti terbakar dan tergeletak di aspal. Helm korban juga ditemukan di pinggir jalan setelah dilepas akibat terkena air keras.
“Barang bukti yang didapatkan di TKP yakni pakaian yang digunakan korban setelah disiram cairan berbahaya. Helm korban saat dilepas akibat disiram cairan berbahaya yang diduga oleh pelaku, diserahkan oleh Babinkantimbas kepada anggota Satreskrim," kata dia.
Selain barang bukti itu, kepolisian juga menyita helm hitam diduga milik pelaku di sepanjang Jalan Salemba I menuju RSCM. Temuan tersebut sesuai dengan rekaman CCTV.
"Ini bersesuaian dengan rekaman CCTV bahwa pelaku yang mengendarai menggunakan helm tersebut," ucap Reynold.
Kepolisian juga mengamankan sisa cairan berwarna merah menempel di aspal dan besi jembatan di sekitar lokasi kejadian.
Sejumlah rekaman CCTV, termasuk dari sekitar RM Tima, turut disita kepolisian guna menelusuri pergerakan pelaku maupun korban sebelum peristiwa penyiraman.
Sketsa Korban Disiram
Dalam olah TKP, kepolisian membuat sketsa titik penting, mulai dari posisi korban saat disiram, lokasi motor berhenti, hingga titik korban melepas helm dan pakaian sebelum duduk di trotoar.
Sedangkan Korban dibawa ke RSCM untuk menjalani visum. Hasil pemeriksaan menunjukkan luka bakar pada wajah kanan hingga dada serta kedua tangan.
Jumlah Saksi Diperiksa Polisi
Kepolisian telah memeriksa tujuh saksi, terdiri dari warga sekitar, pemilik CCTV, dan pihak mengenal korban.
"Ini awalan dari pemilik CCTV, warga menolong dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat berlokasi, berikut yang juga mengenal terhadap korban," ucap Reynold.
Polisi Koordinasi dengan LPSK
Dalam kasus ini, kepolisian turut berkoordinasi dengan LPSK dan Bareskrim Polri guna membantu proses pengungkapan perkara, termasuk pengujian laboratorium terhadap seluruh barang bukti ditemukan di TKP.
Barang bukti itu di antaranya sampel baju dan helm korban guna menguji kandungan kimia cairan digunakan pelaku. Berikutnya, DVR CCTV dan helm diduga milik pelaku dikirim untuk pemeriksaan sidik jari dan DNA guna mengungkap identitas pelaku.
"Pada tanggal 14 Maret 2026, melakukan pengiriman DVR CCTV yang berada di sekitar TKP ke Puslabfor Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Reynold.
Kemudian pada tanggal 15 Maret 2026, kepolisian melakukan pengiriman barang bukti helm diduga milik pelaku ke Bareskrim Polri untuk mendapatkan sidik jari atau fingerprint dan ke Puslabfor Polri untuk mendapatkan DNA diduga milik pelaku.
Dalam kasus ini, pelaku disangkakan Pasal 447 ayat 2 dan atau pasal 468 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.