Ini Solusi Pemerintah Agar Anak-Anak Tak Lagi Kecanduan Game dan Medsos
Pemerintah serius atasi kecanduan game dan medsos pada anak.
Pemerintah Indonesia menunjukkan perhatian serius terhadap masalah kecanduan game dan media sosial pada anak-anak. Berbagai terobosan dan kebijakan telah serta akan diluncurkan untuk mengatasi fenomena ini secara komprehensif. Upaya ini mencerminkan komitmen negara dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi.
Langkah-langkah strategis yang ditempuh meliputi edukasi keluarga, peningkatan literasi digital, hingga pembentukan regulasi ketat. Inisiatif ini dirancang untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak. Tujuannya adalah memastikan anak-anak dapat memanfaatkan teknologi secara positif tanpa terjebak dalam adiksi.
Beberapa kementerian dan lembaga terkait berkolaborasi dalam program-program ini. Mereka berupaya menyediakan alternatif aktivitas yang lebih bermanfaat dan mendidik. Harapannya, anak-anak dapat terbebas dari jerat kecanduan gawai dan media sosial.
Membangun Ketahanan Keluarga Melalui Akademi dan Literasi Digital
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN, Wihaji, mengemukakan bahwa akademi keluarga akan menjadi salah satu solusi utama. Akademi ini dirancang untuk mengatasi kecanduan game dan media sosial pada anak-anak dan remaja. Program ini akan menyediakan pelatihan dasar, menengah, hingga lanjutan bagi berbagai jenjang pendidikan.
"Insya Allah kita punya salah satu solusi. Tahun ini kita bikin akademi keluarga, salah satu akademi yang kita ciptakan untuk mendidik generasi masa depan, itu ada untuk SMP, SMA, dan perguruan tinggi, ada yang pelatihan dasar atau basic training, ada yang intermediate (menengah), ada yang advance (maju)," ungkap Mendukbangga Wihaji dalam acara Gebyar Mental Sehat Remaja Indonesia di Jakarta pada Kamis (14/08/2025), seperti yang dikutip dari Antara.
Menurut Mendukbangga Wihaji, peran orang tua sangat penting dalam mengurangi kecanduan anak atau remaja terhadap penggunaan gawai. Mereka perlu meluangkan waktu untuk berbincang secara berkualitas.
"Handphone itu lebih dari 7-8 jam kita pegang, itu akan memengaruhi otak dan membentuk mental kita. Saya setuju bahwa remaja adalah kekuatan, oleh karena itu harus diedukasi dengan baik, diberi penjelasan, ruang, tempat, dan kesempatan untuk mencurahkan pikiran, sekaligus diberikan apresiasi buat mereka," ucapnya. Hal ini menunjukkan bahwa interaksi yang baik antara orang tua dan anak dapat mengurangi dampak negatif dari penggunaan gawai.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) berkolaborasi meningkatkan literasi digital. Program ini melibatkan perempuan untuk mendapatkan pemahaman digital yang lebih baik. Tujuannya adalah mengurangi penggunaan gawai dan media sosial yang tidak sehat pada anak.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, juga menyatakan pemerintah akan meluncurkan fasilitas bermain dan berkreasi bagi anak, yaitu Ruang Bersama Merah Putih. Program ini akan menyediakan permainan tradisional sebagai alternatif menarik. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan anak pada media sosial dan gawai.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pertemuan dengan seorang siswi kelas 8 SMP di Semarang yang dikenal dengan inisial S. Siswi tersebut tidak dapat naik kelas akibat kecanduan permainan daring.
"Saya baru saja menemui seorang siswi kelas 8 SMP di Semarang yang kecanduan game online," ungkap Kawiyan, Komisioner KPAI di Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cyber.Kawiyan menjelaskan bahwa S tidak naik kelas selama satu tahun terakhir karena sering absen dari sekolah. Ibu S menyatakan bahwa putrinya menghabiskan sebagian besar malam untuk bermain gim, sehingga ia kesulitan untuk bangun pagi dan pergi ke sekolah.
Perketat Regulasi dan Pembatasan Konten Negatif
Pemerintah sedang menggodok Peraturan Presiden (Perpres) tentang perlindungan anak dari game online. Regulasi ini ditargetkan rampung pada tahun 2024. Perpres ini bertujuan untuk memperketat aturan penggunaan game online, khususnya bagi anak-anak. KPAI menyambut baik rencana ini, berharap regulasi mencakup unsur pencegahan dan penanganan.
KPAI juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memblokir game online yang mengandung unsur kekerasan dan perjudian. Contohnya adalah Roblox dan Free Fire, yang terbukti memicu perilaku agresif pada anak. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti turut memperingatkan bahaya Roblox dan melarang siswa memainkannya.
Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, bahkan mengusulkan pelarangan total penggunaan gadget dan akses internet bagi anak di bawah 16 tahun. Ia berpendapat pembatasan saja tidak efektif karena anak bisa meminjam akun. Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, meminta pemerintah tegas dalam menerapkan verifikasi usia pengguna yang ketat dan transparan pada platform digital.
Sinergi antara pembuat kebijakan dan penyedia layanan digital diharapkan mampu menciptakan ekosistem daring yang lebih aman. Ini mencakup pengembangan teknologi filter, fitur kontrol orang tua, serta mekanisme pelaporan konten berbahaya. Ketahanan anak terhadap dampak negatif teknologi juga harus dibangun sejak dini melalui pendidikan karakter dan nilai-nilai iman.
Dorong Aktivitas Fisik dan Komitmen Perlindungan Digital
Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Wamendukbangga)/Kepala BKKBN, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, menekankan pentingnya aktivitas fisik dan olahraga. Ini merupakan solusi efektif untuk mengatasi kecanduan game daring. Anak-anak cenderung mengejar dopamin instan melalui scrolling, yang dapat menyebabkan adiksi.
Ia mengajak orang tua untuk terlibat langsung dalam mengajak anak beraktivitas fisik di luar ruang. Paparan sinar matahari dan olahraga mampu menghasilkan dopamin alami yang bermanfaat bagi kesehatan fisik dan mental anak. Tubuh manusia didesain untuk bergerak, bukan hanya duduk atau scrolling saja.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti juga telah menjelaskan alasan di balik wacana pembatasan gim daring, khususnya Roblox. Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi anak-anak meniru konten kekerasan yang kerap muncul dalam gim tersebut. Kecanduan bermain game juga dapat menurunkan aktivitas fisik anak, memengaruhi perkembangan motorik dan emosional mereka.
Pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi anak di ruang digital melalui berbagai inisiatif. Salah satunya adalah Program Tunas, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Program ini merupakan hasil kerja sama erat antara Kemendikdasmen dan Komdigi. Pemerintah bahkan tidak menutup kemungkinan untuk memblokir gim Roblox secara total jika terbukti membahayakan anak.