Ini Lamanya Hukuman Penjara yang Bisa Jerat Calon Tersangka Kasus Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny
Sejumlah saksi hingga pasal berlapis pun disiapkan untuk menjerat para pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Polisi memastikan, peristiwa runtuhnya bangunan musala pondok pesantren (Ponpes) Al Khoziny hingga memakan puluhan korban jiwa para santri ini, bakal berujung pidana.
Sejumlah saksi hingga pasal berlapis pun disiapkan untuk menjerat para pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Proses penyelidikan oleh pihak Kepolisian pun resmi dimulai dengan ditandai terbitnya laporan polisi bernomor LP A/4/IX/2025/SPKT Unit Reskrim Polsek Buduran, Polres Sidoarjo.
"Saya sampaikan bahwa pada tanggal (29/9) tersebut setelah kejadian kita pun sebenarnya sudah melakukan langkah-langkah dengan membuat laporan polisi yang dilakukan oleh Polres Sidoarjo. Namun melihat situasional pada saat itu juga saya sampaikan bahwa kita kedepankan adalah masalah kemanusiaan dulu sehingga kita melakukan kegiatan-kegiatan pertolongan," ujar Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto.
Nanang menjelaskan latar belakang kejadian ini terjadi pada Senin tanggal 29 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Pada saat itu sedang waktunya salat Ashar berjamaah berlokasi di Pondok Pesantren Al Khozyni Buduran, Sidoarjo.
"Di situ terjadi objek runtuhan bangunan, musala asrama putra yang sedang dalam proses konstruksi dan pengecoran. Dugaan awal penyebabnya adalah kegagalan konstruksi. Failure of contraction," tegasnya.
Periksa 17 Saksi
Atas kejadian itu, polisi pun memeriksa 17 saksi dan akan terus menambah jumlah pemeriksaan, termasuk terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pondok pesantren.
Keterangan dari ahli teknik sipil dan ahli hukum pidana juga akan diminta untuk memperkuat analisis konstruksi dan unsur pidana.
"Jadi meminta ahli untuk minta keterangan resmi dari ahli teknik sipil, ahli bangunan, gedung untuk menganalisis penyebab pasti mengenai kegagalan dan konstruksi. Begitu juga ahli hukum pidana yang memperkuat unsur-unsur pidana yang dipersangkakan," tegasnya.
Terkait dengan hal itu, ia mengaku penyelidik Kepolisian telah menyiapkan sejumlah pasal yang akan digunakan untuk menjerat pihak yang dianggap paling bertanggungjawab sebagai calon tersangka nantinya.
Pasal Pidana yang Disiapkan
Pasal-pasal yang disiapkan itu antara lain meliputi Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat. Dalam pasal ini, ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara.
Sedangkan untuk Pasal 46 ayat 3 dan/atau Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terkait pemenuhan persyaratan teknis konstruksi. Ancaman pidananya sama, yakni maksimal 5 tahun penjara.
“Tim dari Polda sudah kami bentuk dan ambil alih langsung. Kami libatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Krimsus untuk mendalami unsur pidana dalam kasus ini,” ujar Nanang.
Nanang menambahkan, gelar perkara dijadwalkan dilakukan dalam waktu dekat untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas insiden yang menelan korban jiwa tersebut.