Polisi Naikkan Status Perkara Runtuhnya Musala Pesantren Al Khoziny Menjadi Penyidikan

Tim penyidik akan segera memulai serangkaian pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi serta meminta keterangan ahli.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Polisi Naikkan Status Perkara Runtuhnya Musala Pesantren Al Khoziny Menjadi Penyidikan
Tim SAR gabungan kembali menemukan 13 jenazah korban runtuhnya mushalla Pondok Pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo, menambah total korban menjadi 141 orang, dengan proses evakuasi berlangsung dramatis hingga dini hari. (AntaraNews)

Polisi telah melakukan proses gelar perkara terkait dengan insiden runtuhnya bangunan musala Pondok Pesantren Al Khoziny, di Buduran, Sidoarjo, Senin (29/9) lalu. Hasilnya, penyidik pun menaikkan status kejadian tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan tim penyidik akan segera memulai serangkaian pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi serta meminta keterangan ahli.

“Untuk perkembangan kasus, Polda Jatim telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, sejak kemarin statusnya resmi meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Abast, Kamis (9/10).

Dengan naiknya status perkara ini, penyidik disebutnya akan segera memanggil sejumlah saksi untuk pemeriksaan lanjutan. Dari total 17 saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan, akan dilakukan pemanggilan kembali terhadap beberapa orang yang keterangannya dinilai perlu didalami lebih jauh.

“Dari 17 saksi yang sudah kami periksa sejak awal, nanti akan dilihat mana yang perlu didalami. Proses pemanggilan ulang akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik,” ujarnya.

Menurut Abast, saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, antara lain pihak pengelola ponpes, pekerja bangunan, hingga saksi mata di lokasi kejadian. Namun, hanya keterangan yang relevan dan memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa runtuhnya bangunan yang akan diperdalam pada tahap penyidikan.

“Latar belakang saksi beragam, tetapi yang kami dalami hanya yang relevan dengan peristiwa tersebut. Kalau hanya mengetahui sepintas atau datang setelah kejadian, mungkin tidak kami periksa lebih lanjut,” jelasnya.

Ia menyebut, tim gabungan penyidik telah dibentuk sejak 29 September lalu, segera setelah peristiwa runtuhnya bangunan musala di Ponpes Al Khoziny yang menyebabkan sejumlah korban jiwa dan luka-luka. Tim tersebut terdiri dari personel Ditreskrimum Polda Jatim dan Polresta Sidoarjo.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga akan meminta keterangan dari sejumlah ahli, antara lain ahli konstruksi dan ahli bangunan, untuk memperkuat pembuktian unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

“Keterangan ahli menjadi salah satu alat bukti penting untuk menguatkan proses pembuktian dugaan tindak pidana,” kata Abast.

Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menyebutkan, pasal-pasal sudah disiapkan untuk menjerat calon tersangka. Diantaranya, meliputi Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 46 ayat 3 dan/atau Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terkait pemenuhan persyaratan teknis konstruksi. Masing-masing pasal, ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara.

Diketahui, bangunan tiga lantai Ponpes Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, runtuh pada Senin, 29 September 2025. Akibat insiden itu, menewaskan sejumlah santri dan menyebabkan puluhan lainnya luka-luka. Proses pencarian korban dan evakuasi dilakukan selama beberapa hari oleh tim SAR gabungan dari Basarnas, TNI, Polri, BPBD, dan relawan.

Rekomendasi