Polda Jatim Pastikan Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Berlanjut
Langkah hukum tersebut akan dijalankan setelah seluruh proses identifikasi korban rampung.
Polisi memastikan akan memproses secara hukum insiden runtuhnya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo. Langkah hukum tersebut akan dijalankan setelah seluruh proses identifikasi korban rampung.
“Bapak Kapolda sudah menyampaikan secara tegas bahwa penegakan hukum pasti dilakukan. Saat ini penyelidikan sedang berjalan dan akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, Selasa (7/10) malam.
Jules menjelaskan, sementara penyelidikan berlangsung, tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jatim terus bekerja untuk memastikan seluruh jenazah korban dapat diidentifikasi dengan benar.
“Kami memahami duka keluarga, namun kami mohon masyarakat bersabar. Tim DVI masih bekerja agar setiap korban bisa dikenali dan diserahkan kepada pihak keluarga,” katanya.
Ia menambahkan bahwa operasi pencarian korban di lokasi runtuhan telah dinyatakan selesai oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Namun, tahapan identifikasi dan pemeriksaan lanjutan masih berproses sebagai bagian dari penanganan pascabencana.
“Evaluasi terhadap struktur bangunan juga sedang dilakukan. Tim sudah mengambil sejumlah sampel seperti tulangan besi dan beton untuk pemeriksaan laboratorium serta pembersihan lokasi,” jelas Jules.
Menurutnya, seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional dan berjenjang. Ia pun mengimbau semua pihak untuk mendukung agar penegakan hukum dapat berjalan transparan dan optimal.