Heboh Roy Cs Walk Out, Begini Penjelasan Komisi Percepatan Reformasi Polri
sebelumnya telah menggelar rapat via Zoom dan memutuskan peserta berstatus tersangka tidak bisa diterima demi menjaga etika dan menghormati proses hukum.
Rapat dengar pendapat yang digelar Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, sempat diwarnai aksi walk out. Adapun, ketiga peserta yang memilih keluar adalah Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Sianipar.
Terkait hal ini, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie angkat bicara. Dia menjelaskan keputusan itu bukan mendadak. Komisi sebelumnya telah menggelar rapat via Zoom dan memutuskan peserta berstatus tersangka tidak bisa diterima demi menjaga etika dan menghormati proses hukum.
"Supaya kita fair, ini adalah lembaga resmi," ucap dia kepada wartawan, Rabu (19/11).
Jimly mengaku sudah menghubungi Refly Harun selaku pengaju surat permohonan audiensi dan meminta agar para tersangka tidak datang. Namun, ketiga tokoh tersebut tetap hadir.
"Nah, ternyata, kalau menurut dia tadi, dia tidak beri tahu kepada tiga orang, Roy Suryo, Tifauziah, Rismon. Maka tentunya kaget juga ini Tifa, kasian juga," ucap dia.
Karena berdasarkan aturan itu, komisi menawarkan agar mereka duduk di luar atau di bagian belakang tanpa hak bicara. Tawaran itu ditolak, dan mereka memilih keluar ruangan.
"Saya merasa waduh gimana ini. Jadi saya kasih kesimpulan begini, apakah mau duduk di luar saja, atau yaudah pindah ke belakang tapi tidak boleh bicara," ucap dia.
Sikap Tegas Refly Harun
Dia tetap menghargai langkah walk out para tokoh tersebut dan menyebut sikap tegas Refly Harun sebagai ekspresi aktivisme. Komisi memastikan aspirasi kelompok mereka tetap dicatat melalui peserta lain yang hadir dalam forum.
"Saya sebagai ketua komisi menghargai sikap dari Refly Harun. Itu aktifis sejati mesti gitu, dia tegas. Tapi kita juga mesti menghargai juga bahwa forum ini telah sepakat yang tersangka jangan, walaupun aspirasi tetap kita dengar kita bicarakan," ucap dia.
Fokus Perumusan Kebijakan
Dalam kesempatan itu, dia mengingatkan komisi fokus pada perumusan kebijakan reformasi, bukan menangani perkara.
"Sekali lagi saudara-saudara, kami sebagai komisi reformasi kepolisian, kita harus memperbaiki kepolisian masa depan, tapi jangan terpaku pada kasus-kasus. Kasus-kasus itu boleh disampaikan, tapi kita tidak menangani kasus. Jadi kasus itu dijadikan efidens untuk menawarkan kebijakan-kebijakan reformasi ke depan. Jadi bukan menangani kasus," ucap dia.