Grebek Kampung Narkoba di Lampung Tengah, Polisi Temukan Gubuk Konsumsi Sabu
Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Eko Heri Susanto, tindakan ini dilakukan setelah maraknya laporan terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Tim Satuan Reserse Narkoba dari Polres Lampung Tengah melakukan penggerebekan di Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih. Wilayah ini diketahui menjadi salah satu titik rawan peredaran narkotika di kabupaten tersebut.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Eko Heri Susanto, tindakan ini dilakukan setelah maraknya laporan terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut.
"Selama dua pekan terakhir, anggota menangkap 6 pelaku, 2 diantaranya yakni RZ (30) dan AG (26) merupakan bandar dan 4 lainnya yakni MH (32), AS (29), DD (33) dan HL (42) merupakan pemakai yang merupakan warga Kampung Komering Putih. Semua diamankan diwaktu yang berbeda," katanya Jumat (22/8).
Lebih lanjut, Eko menjelaskan para pengedar kerap menyediakan tempat tersembunyi seperti gubuk di tengah perkebunan untuk mengonsumsi narkoba, yang berhasil diungkap satu per satu oleh anggotanya.
"Pada Rabu 30 Juli 2025 pukul 12.00 WIB anggota melakukan penggerebekan terhadap RZ di perkebunan sawit Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah," jelasnya.
Saat penggerebekan tersebut, dua pengguna lain yaitu MH dan AS ditemukan tengah mengisap sabu-sabu di sebuah saung yang disiapkan oleh RZ sebagai lokasi konsumsi.
"Dilokasi itu kami berhasil mengamankan barang bukti 3 bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu, 2 buah sekop terbuat dari pipa sedotan, 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak warna hitam," tambahnya.
Selang dua minggu kemudian, tepatnya Rabu (13/8) pukul 12.40 WIB, polisi kembali menyergap lokasi lain dan berhasil menangkap AG. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu plastik klip berisi sabu, seperangkat alat hisap, timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp320 ribu.
"Selain AG, kami mengamankan dua orang lainnya yakni berinisial DD dan HL saat tengah membeli dan mengkonsumsi sabu-sabu di gubuk yang disediakan oleh bandar AG," ungkap Eko.
Ia menyebut, masing-masing bandar menyediakan tempat khusus yang digunakan oleh pengguna untuk mengkonsumsi narkoba secara tersembunyi.
"Kedua gubuk tersebut sudah dimusnahkan langsung oleh petugas dengan cara dibakar,"ucapnya.
Para pelaku kini menghadapi proses hukum dengan ancaman pasal berat.
"Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.