Sorot
{{caption}}
Tempat Menonton PSG vs Arsenal, Sabtu 30 Mei 2026 Pukul 23.00 WIB

{{caption}}
Ketua Komisi II DPR jadi Penasihat Khusus Kerja Sama Indonesia-China, Ini Misinya

{{caption}}
Razia Diskotek di Labuhanbatu, Polisi Temukan Pil Ekstasi Logo Minion

{{caption}}
Prabowo Pulang dari Prancis, Bawa Kesepakatan Rp 61,25 Triliun

{{caption}}
Pelaku Pembunuhan Wanita di Hotel Jaksel Ditangkap

{{caption}}
Daftar 10 Saham Top Losers pada 25-29 Mei 2026

Topik Terkait
{{caption}}
Kasus Horor Vonis Pembunuhan Dalam Koper: Pelaku Mutilasi di Kediri Divonis Seumur Hidup, JPU dan Kuasa Hukum Ajukan Banding?

Majelis Hakim PN Kediri menjatuhkan vonis seumur hidup dalam kasus Vonis Pembunuhan Dalam Koper. Namun, JPU dan kuasa hukum terdakwa mempertimbangkan banding. Mengapa?

{{caption}}
Vonis Ecky Pemutilasi Angela Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding

Vonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.

{{caption}}
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Ecky Terdakwa Kasus Mutilasi Angela dengan Pidana Seumur Hidup

Terdakwa kasus mutilasi, Ecky Listhianto (38) divonis pidana seumur hidup.

{{caption}}
Keluarga Angela Sebut Tangisan Ecky Disidang Cuma Sandiwara, Berharap Dihukum Mati

Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus pembunuhan dengan cara mutilasi seorang wanita bernama Angela.

{{caption}}
Isak Tangis Ecky Depan Hakim Nyesal Bunuh Angela, Sebut Sosok yang Dicintai

Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus pembunuhan dengan cara mutilasi seorang wanita bernama Angela.

{{caption}}
Pembelaan Ecky Terdakwa Mutilasi Angela, Pengacara Klaim Kliennya Tak Lakukan Pembunuhan Berencana

Sidang perkara mutilasi Angela Hindriati (54) memasuki agenda pembelaan. Terdakwa Ecky Listhianto (38) mengklaim tidak melakukan pembunuhan berencana.

{{caption}}
Keluarga Angela Minta Hakim Perkuat Tuntutan Jaksa, Vonis Mati untuk Ecky Listhianto

Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela.

{{caption}}
Ecky Listhianto, Terdakwa Kasus Mutilasi Angela Dituntut Hukuman Mati

Jaksa penuntut umum berkeyakinan Ecky melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

{{caption}}
Usai Mutilasi Ibu Kandung, Pemuda di Lahat Bawa Kabur Emas Senilai Rp75 Juta Buat Judi Online

Tersangka mengaku menjual emas itu dan mendapatkan uang Rp75 juta. Uang tersebut habis digunakan tersangka untuk main judi online jenis slot.

{{caption}}
Begini Kesadisan Pemuda di Lahat Bunuh Ibu Kandung, Bakar Tubuh Korban Lanjut Dimutilasi dan Dikubur

Tersangka lalu mencari bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite untuk membakar korban.

{{caption}}
Malin Kundang di Lahat, Anak Kandung Pelaku Mutilasi IRT Motifnya Kesal Tak Diberi Duit buat Judol

Jasad termutilasi bikin geger Lahat, Sumatra Selatan. Mayat tersebut dimasukkan ke dalam karung lalu di kubur.

{{caption}}
IRT Tewas Termutilasi Bikin Geger Lahat Sumsel, Dilaporkan Sepekan Hilang kini Mayat Ditemukan Dikubur dalam Karung

Korban sudah dilaporkan hilang sepekan yang lalu. Diduga pelaku merupakan keluarga dekat.

{{caption}}
Tragis Nasib Sekuriti Kios Ayam Geprek di Bekasi, Tolak Ajakan Mencuri Barang Milik Bos Berujung Tewas Dimutilasi

Dua pelaku awalnya mengajak korban untuk berkomplot mencuri harta benda bos mereka. Namun, ajakan itu ditolak mentah-mentah membuat para pelaku kesal.

{{caption}}
Polisi Tangkap 2 Orang Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Ayam Geprek yang Mayatnya Disimpan di Freezer tanpa Tangan dan Kaki

Polisi menangkap dua terduga pelaku kasus mayat karyawan ayam geprek di freezer Bekasi. Penyidikan masih dikembangkan.