Kasus Horor Vonis Pembunuhan Dalam Koper: Pelaku Mutilasi di Kediri Divonis Seumur Hidup, JPU dan Kuasa Hukum Ajukan Banding?
Majelis Hakim PN Kediri menjatuhkan vonis seumur hidup dalam kasus Vonis Pembunuhan Dalam Koper. Namun, JPU dan kuasa hukum terdakwa mempertimbangkan banding. Mengapa?
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, telah menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Rohmad Tri Hartanto alias Antok, terdakwa pelaku pembunuhan disertai mutilasi. Keputusan ini diumumkan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 9 September, menandai babak baru dalam kasus keji yang mengguncang publik.
Vonis seumur hidup ini diberikan setelah majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, sesuai dengan dakwaan yang diajukan. Kasus ini menjadi sorotan luas mengingat kekejian tindakan yang dilakukan terdakwa terhadap korban.
Meskipun vonis telah dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa sama-sama menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum banding. Perbedaan pandangan terkait penerapan pasal dan fakta persidangan menjadi dasar bagi kedua belah pihak untuk menempuh jalur hukum selanjutnya dalam kasus Vonis Pembunuhan Dalam Koper ini.
Vonis Seumur Hidup dan Perbedaan Pandangan
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri, Khairul, S.H.,M.H., secara tegas menyatakan, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, menetapkan terdakwa tetap ditahan." Pernyataan ini disampaikan saat sidang di PN Kota Kediri, Selasa, mengakhiri proses persidangan yang panjang untuk kasus Vonis Pembunuhan Dalam Koper.
Jaksa Penuntut Umum Ichwan Kabalmay mengungkapkan bahwa pihak kejaksaan setuju dengan keputusan majelis hakim terkait perkara ini. Namun, ia menambahkan bahwa meskipun majelis sependapat dengan pasal yang didakwakan, yaitu Pasal 340 KUHP, terdapat perbedaan dalam tuntutan vonis. Pihak kejaksaan sebelumnya menuntut hukuman mati, sementara majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup.
Tindakan terdakwa dinilai sangat sadis, bahkan setelah membunuh korban, terdakwa juga menjual mobil korban dan menikmati hasil jarahan tersebut. "Majelis sependapat dengan kami, pasal yang didakwakan majelis sependapat, Pasal 340 KUHP, itu yang penting," kata Ichwan, menegaskan kesamaan pandangan terkait unsur pembunuhan berencana.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, menyatakan bahwa vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan, khususnya terkait penerapan Pasal 340 KUHP. Pihaknya berpegangan pada Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 338 KUHP, dan merasa unsur perencanaan tidak terbukti di persidangan.
Kronologi Tragis Pembunuhan Mutilasi
Kasus pembunuhan disertai mutilasi ini terungkap dari temuan mayat wanita dalam koper tanpa kepala pada Kamis, 23 Januari 2025, di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi. Jasad wanita tersebut ditemukan dalam kondisi tidak utuh, diletakkan di dalam koper berwarna merah dan terbungkus menyerupai paket.
Saat ditemukan, korban tidak memiliki kepala, kaki kiri mulai pangkal paha tidak ada, dan kaki kanan mulai lutut juga hilang. Polisi segera melakukan autopsi, yang hasilnya menunjukkan bahwa penyebab kematian korban diduga karena kekurangan napas akibat terhambatnya jalan pernapasan, kemungkinan besar akibat cekikan.
Polisi berhasil menangkap pelaku mutilasi berinisial RTH alias A (32), warga Tulungagung, pada Sabtu, 25 Januari 2025, pukul 24.00 WIB. Kepada polisi, RTH mengaku sakit hati kepada korban, UK, sehingga nekat melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadapnya. Motif sakit hati ini menjadi pemicu tindakan keji tersebut.
Sebelum pembunuhan, korban diajak bertemu pelaku di Terminal Gayatri Tulungagung pada Minggu, 19 Januari 2025. Tersangka kemudian membawa korban ke sebuah hotel di Kota Kediri. Di lokasi penginapan itulah, korban dicekik hingga terjatuh dan meninggal dunia pada Senin, 20 Januari 2025, pukul 00.30 WIB. Setelah itu, pelaku memutilasi jenazah UK dan membuang bagian-bagian tubuhnya secara terpisah.
Upaya Hukum Lanjutan dari Kedua Pihak
Jaksa Penuntut Umum Ichwan Kabalmay menyatakan akan segera melaporkan hasil putusan ini kepada pimpinan untuk menunggu petunjuk lebih lanjut. Meskipun demikian, pihak kejaksaan telah mengindikasikan adanya upaya hukum untuk banding terhadap vonis seumur hidup tersebut. "Kami laporkan ke pimpinan langkah apa yang kami lakukan terhadap putusan ini, banding atau menerima. Namun, kami ada upaya hukum untuk banding," kata Ichwan.
Senada dengan JPU, kuasa hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, juga menyatakan akan mempertimbangkan banding. Pihaknya berpendapat bahwa vonis seumur hidup dengan penerapan Pasal 340 KUHP tidak sesuai dengan fakta persidangan. "Kami akan melakukan upaya hukum banding. Kami pikir-pikir dan pertimbangkan, tetap banding," tegas Apriliawan Adi Wasisto.
Kedua belah pihak, baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa, memiliki alasan masing-masing untuk mengajukan banding. JPU ingin vonis yang lebih berat, yaitu hukuman mati, sementara kuasa hukum terdakwa merasa pasal yang diterapkan tidak tepat dan ingin vonis yang lebih ringan. Proses hukum kasus pembunuhan dalam koper ini diperkirakan akan berlanjut ke tingkat banding.
Sumber: AntaraNews