Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Pertimbangan Hakim Vonis Ecky Terdakwa Kasus Mutilasi Angela dengan Pidana Seumur Hidup

Ini Pertimbangan Hakim Vonis Ecky Terdakwa Kasus Mutilasi Angela dengan Pidana Seumur Hidup

Ini Pertimbangan Hakim Vonis Ecky Terdakwa Kasus Mutilasi Angela dengan Pidana Seumur Hidup

Vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Terdakwa kasus mutilasi, Ecky Listhianto (38) divonis pidana seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (18/9). <br>

Terdakwa kasus mutilasi, Ecky Listhianto (38) divonis pidana seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (18/9). 

Vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Ini Pertimbangan Hakim Vonis Ecky Terdakwa Kasus Mutilasi Angela dengan Pidana Seumur Hidup

Majelis hakim menganggap Ecky tidak terbukti dan tidak meyakinkan melakukan tindak pidana pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Pertimbangannya antara lain karena terdakwa tidak menggunakan alat apapun yang dipersiapkan untuk membunuh Angela Hindriati (54).

"Terdakwa tidak menggunakan alat apapun yang telah dipersiapkan terlebih dahulu, melainkan dengan tangannya, mencekik leher korban hingga meninggal dunia,"
kata Ketua Majelis Hakim, Agus Soetrisno, saat membacakan vonis.

merdeka.com

Sementara majelis hakim menilai Ecky secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana pasal 339 KUHP yakni pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain. Agus menilai amarah terdakwa karena hubungan gelap antara keduanya yang akan dilaporkan ke keluarga Ecky memicu terdakwa untuk membunuh korban.

"Menimbang bahwa dalam keseluruhan pertimbangan tersebut, menurut Majelis Hakim, terdakwa yang telah terbukti melakukan perbuatannya dengan sengaja menghilangkan nyawa korban, tidaklah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tersebut dengan direncanakan terlebih dahulu sebagaimana maksud dalam dakwaan primair penuntut umum," ungkap Agus.

Meski demikian, perbuatan terdakwa dengan memutilasi Angela dinilai terlalu sadis. Selain itu, perbuatan Ecky yang merampas dan menikmati harta Angela untuk foya-foya juga dinilai sebagai sesuatu yang memberatkan hukumannya.

Ini Pertimbangan Hakim Vonis Ecky Terdakwa Kasus Mutilasi Angela dengan Pidana Seumur Hidup

"Perbuatan terdakwa tergolong sadis dan di luar batas kemanusiaan. Perbuatan terdakwa menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban. Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya," 

kata Ketua Majelis Hakim Agus Soetrisno.

merdeka.com

Ini Pertimbangan Hakim Vonis Ecky Terdakwa Kasus Mutilasi Angela dengan Pidana Seumur Hidup

Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus pembunuhan dengan cara mutilasi seorang wanita bernama Angela. Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.

Ini Pertimbangan Hakim Vonis Ecky Terdakwa Kasus Mutilasi Angela dengan Pidana Seumur Hidup

Sebelum ditemukan meninggal, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini

Ecky Listhianto Terdakwa Mutilasi Angela Divonis Pidana Seumur Hidup
Ecky Listhianto Terdakwa Mutilasi Angela Divonis Pidana Seumur Hidup

Ecky sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa. Tetapi hakim menjatuhkan vonis lebih ringan.

Baca Selengkapnya
Isak Tangis Ecky Depan Hakim Nyesal Bunuh Angela, Sebut Sosok yang Dicintai
Isak Tangis Ecky Depan Hakim Nyesal Bunuh Angela, Sebut Sosok yang Dicintai

Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus pembunuhan dengan cara mutilasi seorang wanita bernama Angela.

Baca Selengkapnya
Vonis Ecky Pemutilasi Angela Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding
Vonis Ecky Pemutilasi Angela Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding

Vonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Keluarga Angela Sebut Tangisan Ecky Disidang Cuma Sandiwara, Berharap Dihukum Mati
Keluarga Angela Sebut Tangisan Ecky Disidang Cuma Sandiwara, Berharap Dihukum Mati

Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus pembunuhan dengan cara mutilasi seorang wanita bernama Angela.

Baca Selengkapnya
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!

Vonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Yenny Wahid Ogah Dukung di Pilpres 2024, Cak Imin: Enggak Penting
Yenny Wahid Ogah Dukung di Pilpres 2024, Cak Imin: Enggak Penting

Cak Imin tidak khawatir sosok Yenny akan menjadi pemecah suara PKB.

Baca Selengkapnya
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
Dukung Ganjar-Mahfud, Yenny Wahid: Saya Pilih PSI untuk Pemilu
Dukung Ganjar-Mahfud, Yenny Wahid: Saya Pilih PSI untuk Pemilu

Yenny mengingatkan, jangan sampai Pilpres menjadi ajang pecah belah di antara anak bangsa.

Baca Selengkapnya
Yenny Wahid Akui Dipinang Jadi Cawapres Anies, Istikoroh dan Puasa Dulu Sebelum Menjawab
Yenny Wahid Akui Dipinang Jadi Cawapres Anies, Istikoroh dan Puasa Dulu Sebelum Menjawab

Yenny belum menjawab menolak atau menerima tawaran tersebut. Namun, dia berterima kasih kepada NasDem.

Baca Selengkapnya