Ini Pertimbangan Hakim Vonis Ecky Terdakwa Kasus Mutilasi Angela dengan Pidana Seumur Hidup
Vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Majelis hakim menganggap Ecky tidak terbukti dan tidak meyakinkan melakukan tindak pidana pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Pertimbangannya antara lain karena terdakwa tidak menggunakan alat apapun yang dipersiapkan untuk membunuh Angela Hindriati (54).
merdeka.com
Sementara majelis hakim menilai Ecky secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana pasal 339 KUHP yakni pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain. Agus menilai amarah terdakwa karena hubungan gelap antara keduanya yang akan dilaporkan ke keluarga Ecky memicu terdakwa untuk membunuh korban.
"Menimbang bahwa dalam keseluruhan pertimbangan tersebut, menurut Majelis Hakim, terdakwa yang telah terbukti melakukan perbuatannya dengan sengaja menghilangkan nyawa korban, tidaklah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tersebut dengan direncanakan terlebih dahulu sebagaimana maksud dalam dakwaan primair penuntut umum," ungkap Agus.
Meski demikian, perbuatan terdakwa dengan memutilasi Angela dinilai terlalu sadis. Selain itu, perbuatan Ecky yang merampas dan menikmati harta Angela untuk foya-foya juga dinilai sebagai sesuatu yang memberatkan hukumannya.
merdeka.com
Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus pembunuhan dengan cara mutilasi seorang wanita bernama Angela. Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.
Sebelum ditemukan meninggal, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini
Ecky sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa. Tetapi hakim menjatuhkan vonis lebih ringan.
Baca SelengkapnyaEcky Listhianto menjadi terdakwa kasus pembunuhan dengan cara mutilasi seorang wanita bernama Angela.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.
Baca SelengkapnyaEcky Listhianto menjadi terdakwa kasus pembunuhan dengan cara mutilasi seorang wanita bernama Angela.
Baca SelengkapnyaVonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Baca SelengkapnyaCak Imin tidak khawatir sosok Yenny akan menjadi pemecah suara PKB.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaYenny mengingatkan, jangan sampai Pilpres menjadi ajang pecah belah di antara anak bangsa.
Baca SelengkapnyaYenny belum menjawab menolak atau menerima tawaran tersebut. Namun, dia berterima kasih kepada NasDem.
Baca Selengkapnya