Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh telah memutuskan 12 terdakwa dijatuhkan vonis hukuman mati sepanjang Januari-Juli 2023. Perkara yang menjerat mereka adalah kasus penyalahgunaan narkoba.

"Terdapat 12 terdakwa yang dijatuhkan pidana pokok terberat, yaitu pidana mati. Semua pidana mati tersebut merupakan perkara pidana khusus klasifikasi penyalahgunaan narkotika," kata Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Suharjono.

Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Suharjono menyampaikan 392 perkara yang telah diputuskan tersebut meliputi hukum pidana, perdata, hingga tindak pidana korupsi. Adapun 12 perkara narkotika yang diputuskan hukuman mati berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Idi lima perkara, PN Lhoksukon empat perkara dan PN Lhokseumawe sebanyak tiga perkara. Dia menjelaskan, khususlima perkara dari PN Idi, majelis hakim banding menguatkan amar putusan yang sudah dijatuhkan oleh hakim tingkat pertama yang terlebih dahulu menjatuhkan hukuman mati terhadap lima orang terdakwa.

Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para terdakwa dalam perkara tersebut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat 30.000 gram.

Sedangkan terhadap empat perkara narkoba dari PN Lhoksukon, yakni para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat menjadi perantara narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman denan berat 60.679 gram. "Terakhir terhadap tiga perkara dari PN Lhokseumawe, para terdakwa dalam perkara tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan permufakatan jahat menerima narkotika golongan I bukan tanaman mencapai 140.147,07 gram," ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Menyangkut masih tingginya angka hukuman mati di Aceh, Suharjono percaya kemampuan para hakim tinggi di PT BNA dalam memutuskan perkara banding berat itu.

Sebab, menurut dia, para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara tersebut, sehingga dapat memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi negara.

Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

“Bagi saya yang penting, penegakan hukum harus tegas tanpa pandang bulu, termasuk dalam hal penjatuhan hukuman mati jika memang terpenuhi persyaratan dalam ketentuan untuk mewujudkan keadilan," katanya. "Barang bukti dari perkara narkotika tersebut mencapai 230.826 gram atau 230 kg. Ini jumlah yang banyak dan dapat merusak puluhan ribu generasi muda dan SDM Aceh," tutup Suharjono.

Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!

Vonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

Baca Selengkapnya
'Aku Pinjami Uang tapi Istrimu Tidur Sama Aku'
'Aku Pinjami Uang tapi Istrimu Tidur Sama Aku'

Atas perbuatanya pelaku terancam Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Hakim Keheranan Lihat Dukun Aki, Minta Keringanan Hukuman tapi Senyum & Tertawa: Kayak Enggak Berdosa Gitu Loh
Hakim Keheranan Lihat Dukun Aki, Minta Keringanan Hukuman tapi Senyum & Tertawa: Kayak Enggak Berdosa Gitu Loh

Wowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penyebab Telinga Kanan Berdenging dan Cara Mengatasinya, Jangan Anggap Sepele
Penyebab Telinga Kanan Berdenging dan Cara Mengatasinya, Jangan Anggap Sepele

Telinga kanan berdenging kerap dikaitkan dengan pertanda atau firasat tertentu.

Baca Selengkapnya
7 Penyebab Bangun di Pagi Hari dengan Kondisi Mata Merah
7 Penyebab Bangun di Pagi Hari dengan Kondisi Mata Merah

Masalah mata merah yang muncul ketika bangun tidur bisa disebabkan oleh berbagai macam hal.

Baca Selengkapnya
Kabut Asap Dampak Karhutla Menggila di Palembang, Penderita ISPA Naik Drastis
Kabut Asap Dampak Karhutla Menggila di Palembang, Penderita ISPA Naik Drastis

Anak-anak dan lanjut usia merupakan kelompok terbanyak sebagai penderita ISPA akibat kabut asap.

Baca Selengkapnya
Heboh 'Buaya Dedi' Bikin Takut Warga Pamulang, Akhirnya Dievakuasi Damkar
Heboh 'Buaya Dedi' Bikin Takut Warga Pamulang, Akhirnya Dievakuasi Damkar

Setelah 5 bulan dirawat dalam kolam krangkeng besi buaya tersebut kemudian dikhawatirkan lepas.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Menantu Dibunuh Mertua di Pasuruan Ternyata Mahasiswi UT Unair
Terungkap, Menantu Dibunuh Mertua di Pasuruan Ternyata Mahasiswi UT Unair

Ibunda korban meminta agar pelaku dihukum seberat - beratnya.

Baca Selengkapnya
Bikin Pangling, Penampilan Para Juara Ajang Dangdut Indosiar, Makin Cantik dan Tajir Melintir
Bikin Pangling, Penampilan Para Juara Ajang Dangdut Indosiar, Makin Cantik dan Tajir Melintir

Ajang Dangdut Indosiar selalu mampu menarik hati pemirsa. Selalu ditunggu, ajang-ajang tersebut melahirkan juara yang betul-betul penyanyi unggul.

Baca Selengkapnya