Duduk Perkara Polemik Empat Pulau Aceh ‘Pindah Tangan' ke Sumut
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sampai menemui Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk membahas tindaklanjut keputusan Mendagri tersebut.
Nasib empat pulau di Provinsi Aceh kini tengah jadi perbincangan banyak kalangan. Sejak berpuluh tahun menjadi anak kandung dari Tanah Rencong, kini terpaksa dilepas. Empat pulau kebanggan rakyat Aceh itu kini menjadi milik Provinsi Sumatera Utara.
Keputusan mengalihkan kepemilikan empat pulau yang sebelumnya milik Pemprov Aceh menjadi Pemprov Sumut belum dari Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri. Mengacu hasil pemutakhiran pada tanggal 25 April 2025 itulah, akhirnya diputuskan salah satu yakni empat pulau di Aceh 'berpindah tangan'. Empat pulau itu yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang yang dulunya terletak di antara Kabupaten Tapanuli Tengah dan berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Proses pemutakhiran itu dikuatkan pula dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Dua Gubernur Bertemu
Pascakeputusan itu, polemik di masyarakat beragam. Banyak pihak menyayangkan dan mempertanyakan alasan empat wilayah Aceh itu ditarik ke Sumut.
Menengahi ketegangan di publik. Dua kepala daerah yakni Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution bertemu.
Sayang, pertemuan Bobby dan Muzakir berlangsung singkat karena adanya agenda kerja ke daerah lain. Tetapi Bobby mengklaim, secara garis besar ada pandangan yang sama mengenai langkah-langkah yang perlu diambil untuk menindaklanjuti Keputusan Mendagri antara kedua provinsi, sehingga dapat mengurangi potensi polemik di masyarakat.
“Aceh dan Sumatera Utara ini kan bagian yang tidak terpisahkan. Banyak orang Aceh di Sumut. Begitu juga sebaliknya,” ungkap Bobby setelah pertemuan tersebut.
Bobby berharap dua wilayah bertetangga ini hendaknya tetap berkolaborasi. Bukan malah menjadikan kondisi ini kian meruncing yang akan memperburuk keadaan.
“Kami hadir untuk bisa sama-sama meredam (polemik, red) dan menyepakati bersama keputusan itu,” ujarnya.
Bobby menambahkan, dalam diskusi singkatnya dengan Muzakir tidak lagi berkutat pada siapa yang paling berhak atas empat pulau itu. Melainkan tentang bagaimana kedua pihak dapat saling berbagi.
"Makanya pembicaraan dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf bukan 'ini punya siapa'. Tetapi bagaimana kita bisa berbagi," kata Bobby menambahkan.
Dengan demikian, kataya, kerjasama antara kedua provinsi diharapkan dapat membawa manfaat yang lebih besar untuk masyarakat di wilayah tersebut.
Bobby Bantah Sumut Intervensi Pemindahan 4 Pulau dari Aceh
Bobby menambahkan, keputusan empat pulau yang dimasukkan ke dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara bukanlah bentuk intervensi, melainkan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.
"Namun di luar itu, tadi kami (bersama Gubernur Aceh, red) bersepakat untuk kita kelola sama-sama. Kalaupun ada potensi sumber daya alam, ya itu bisa kita kelola sama-sama. Termasuk ada Migas (minyak dan gas bumi), juga bisa kita saling berbagi," jelasnya.
Bobby berdalih keputusan dari Menteri Dalam Negeri hraus tetap dilaksanakan suka tidak suka. Itu sebabnya, dia menekankan sangat penting dua wilayah ini terus menjalin kerja sama. Dia yakin, Muzakir Manaf adalah sosok yang bijaksana dan diharapkan dapat memberikan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak, terutama masyarakat setempat.
"Tadi beliau bilang mau datang ke Medan (Sumatera Utara). Jadi yang kita sampaikan adalah jalan tengah. Kita ingin ini lebih kolaboratif, untuk potensi yang ada di sana," tuturnya.
4 Pulau Aceh Salah Koordinat?
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menjelaskan proses pemuktahiran yang dilakukan sebenarnya tak tiba-tiba. Sebab pada tahun 2009 silam, ditemukan kesalahan dalam konfirmasi koordinat terkait empat pulau di perbatasan.
Pada tahun 2018, Pemerintah Aceh telah melakukan klarifikasi mengenai kesalahan koordinat tersebut dan meminta bantuan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Menindaklanjuti itu, beberapa dokumen diteliti. Pihaknya melihat bahwa dokumen yang paling kuat adalah surat kesepakatan bersama tahun 1992 antara Gubernur Aceh (Ibrahim Hasan) dan Gubernur Sumut (Raja Inal Siregar) disaksikan Mendagri (Rudini). Menurutnya, dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum yang signifikan.
"Dalam dokumen itu jelas garis batasnya yang menunjukkan keempat pulau tersebut masuk wilayah Aceh."
Hal ini mengindikasikan bahwa ada dasar yang kuat untuk mengklaim bahwa pulau-pulau tersebut memang bagian dari wilayah Aceh. Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masalah perbatasan dapat diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. Oleh karena itu, kolaborasi antara Pemerintah Aceh dan Kementerian Dalam Negeri sangat penting untuk memastikan bahwa semua pihak memahami posisi dan batas wilayah yang sah.