Dinas ESDM Riau Perketat Pengawasan Tambang Tanah Berizin di Kampar: Jamin Tata Kelola Profesional dan Akuntabel
Dinas ESDM Riau intensifkan pengawasan tambang tanah berizin di Kampar, memastikan kepatuhan regulasi dan tata kelola profesional. Bagaimana langkah konkretnya untuk Pengawasan Tambang Riau?
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau secara aktif melakukan pengawasan ketat terhadap operasional pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di wilayahnya. Fokus pengawasan kali ini tertuju pada kegiatan tambang tanah urug atau galian C yang telah mengantongi izin di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Riau, Wan Saiful Effendi, mengungkapkan bahwa tim gabungan telah meninjau langsung lokasi pertambangan milik PT Hamka Maju Karya. Peninjauan lapangan yang dilakukan pada Jumat (12/6) ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam memastikan tata kelola pertambangan yang akuntabel. Kegiatan pengawasan ini melibatkan evaluasi menyeluruh terhadap praktik operasional perusahaan.
Dari hasil inspeksi tersebut, tim menemukan adanya kegiatan penambangan yang dilaksanakan oleh PT Wira Agung sebagai subkontraktor. Setiap hari, sekitar 50 trip kendaraan angkutan tercatat keluar dari lokasi tambang, menunjukkan volume kegiatan yang signifikan. Temuan ini memicu serangkaian catatan penting dari Dinas ESDM Riau untuk PT Hamka Maju Karya dan PT Wira Agung.
Temuan Lapangan dan Peran Subkontraktor dalam Pengawasan Tambang Riau
Dalam kunjungan lapangan, Dinas ESDM Riau mengidentifikasi bahwa alat berat dan kendaraan angkutan yang digunakan dalam operasional tambang merupakan milik PT Wira Agung. Meskipun PT Hamka Maju Karya adalah pemegang izin utama, PT Wira Agung bertindak sebagai pelaksana kegiatan penambangan. Situasi ini memerlukan peninjauan lebih lanjut terkait kepatuhan perizinan.
Wan Saiful Effendi menegaskan bahwa temuan ini menjadi dasar bagi tim untuk memberikan sejumlah catatan krusial. Catatan tersebut bertujuan agar pelaksanaan kegiatan pertambangan dapat berjalan secara konsisten sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap aturan adalah kunci untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Salah satu poin utama adalah permintaan agar PT Hamka Maju Karya melaksanakan kegiatan penambangan secara mandiri. Alternatifnya, perusahaan dapat menunjuk pihak ketiga yang telah memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Langkah ini esensial untuk memastikan setiap aktivitas pertambangan memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas.
Kepatuhan Perizinan dan Tanggung Jawab Hukum dalam Pengawasan Tambang Riau
Dinas ESDM Riau juga menyoroti pentingnya kepemilikan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) bagi PT Wira Agung. Izin ini mutlak diperlukan apabila perusahaan tersebut terlibat dalam kegiatan pengangkutan dan penjualan hasil tambang. Tanpa IPP, kegiatan tersebut dianggap tidak sah secara hukum.
Wan Saiful Effendi secara tegas menyatakan bahwa PT Wira Agung tidak diperkenankan melakukan kegiatan penambangan. Hal ini dikarenakan perusahaan tersebut bukan merupakan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang sah. Peran PT Wira Agung harus dibatasi pada lingkup yang diizinkan oleh regulasi.
Penekanan pada kepatuhan perizinan ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha pertambangan yang sehat dan bertanggung jawab. Setiap pihak yang terlibat dalam rantai pasok pertambangan harus memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Ini adalah bagian integral dari upaya Pengawasan Tambang Riau.
Laporan Rutin dan Peran Pengawas Teknis dalam Pengawasan Tambang Riau
Selain masalah perizinan, tim pengawas juga meminta PT Hamka Maju Karya untuk menyampaikan laporan triwulanan secara rutin kepada Dinas ESDM Provinsi Riau. Laporan ini harus mencakup data produksi yang akurat serta bukti pembayaran pajak sesuai peraturan yang berlaku. Transparansi data sangat penting untuk akuntabilitas.
Wan Saiful Effendi menambahkan bahwa perusahaan juga diwajibkan menyiapkan pengawas teknis yang kemudian harus mendapatkan pengesahan dari Dinas ESDM Provinsi Riau. Keberadaan pengawas teknis ini memiliki peran vital dalam memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan aman, tertib, dan sesuai standar operasional. Mereka berfungsi sebagai mata dan telinga pemerintah di lapangan.
Persyaratan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja dan dampak lingkungan yang mungkin timbul dari kegiatan pertambangan. Dengan adanya pengawas teknis, diharapkan standar keselamatan dan praktik terbaik dapat diterapkan secara konsisten.
Komitmen Pengawasan Berkelanjutan untuk Tata Kelola Pertambangan Riau
Wan Saiful Effendi menegaskan komitmen Dinas ESDM Riau untuk terus melakukan pengawasan berkala terhadap perusahaan pemegang izin. Pengawasan ini bukan hanya sekali jalan, melainkan merupakan proses berkelanjutan yang terintegrasi. Tujuannya adalah untuk menjaga kualitas operasional dan kepatuhan hukum.
Upaya pengawasan berkala ini merupakan bagian tak terpisahkan dari visi mewujudkan tata kelola pertambangan yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan. Pemerintah daerah bertekad untuk memastikan bahwa sumber daya mineral Riau dimanfaatkan secara optimal tanpa mengorbankan lingkungan atau hak-hak masyarakat.
Melalui pendekatan yang komprehensif ini, diharapkan sektor pertambangan di Riau dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah. Pada saat yang sama, dampak negatifnya dapat diminimalisir melalui kepatuhan yang ketat terhadap regulasi dan standar operasional.
Sumber: AntaraNews