Dibantu Ayah, Wanita Sadis di Cianjur Mutilasi Ibu dan Anak Kandung Lalu Jasadnya Dibakar
Yanti Rustini (31) tega menghabisi nyawa ibunya Lilis dan putri kandungnya SN (3), kemudian memutilasi dan membakar jasad mereka.

Yanti Rustini (31) tega menghabisi nyawa ibunya Lilis dan putri kandungnya SN (3), kemudian memutilasi dan membakar jasad mereka. Perbuatan sadis itu dilakukan Yanti bersama ayahnya Cahya (60).
Peristiwa ini terjadi di Kampung Cikadongdong, Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, April lalu.
Kasus terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan warga yang menemukan sejumlah tulang di sebuah kebun pada Senin 5 Mei 2025. Tulang dari tubuh manusia itu ditemukan penduduk setempat saat mencari rumput dan mengurus sampah.
"Tengkorak kepala dan rahang di kebun ditemukan warga saat mencari rumput dan saat membersihkan sampah warga menemukan tulang kedua kaki dan tulang kedua lengan, kemudian dilaporkan ke polisi,” Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongky Dhilata, Senin (19/5).
Usai mendapat laporan, polisi lantas melakukan penyelidikan. Hingga diperoleh informasi bahwa terdapat satu keluarga yang tertutup bahkan telah 2 pekan jarang terlihat keluar rumah.
Petugas mendatangi lokasi rumah keluarga tersebut. Rupanya, itu ialah kediaman tersangka Yanti dan Cahya, dan saat di sana tercium aroma busuk.
“Kemudian ditanya mengenai bau bangkai yang ada di dalam rumah, selanjutnya diperiksa di dalam handphone tersangka Yanti ini ada foto jenazah seorang perempuan diduga Sdri Lilis dalam keadaan meninggal dunia, kepala sudah hitam tanggal 22 April 2025,” jelasnya.
Dia menuturkan, pelaku sempat mengelak, tetapi setelah beberapa bukti terkumpul akhirnya pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh para korban.
Kerja Sama dengan Ayah
Kapolres pun mengungkap bagaimana kedua tersangka menghilangkan nyawa anggota keluarganya sendiri. Rupanya, Yanti mencekik kedua korban sedangkan Cahya memegang kaki mereka.
"Perhiasan yang digunakan saudari Lilis diambil, berupa kalung dan gelang, kemudian jasad tubuh kedua korban dibakar dan dibuang untuk menghilangkan jejak,” kata Rohman.
"Alasan anak berumur 3 tahun saudari SN dibunuh supaya tidak teriak-teriak atau berisik," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menjelaskan, setelah mencekik korban, tersangka sempat membiarkan jasad kedua korban di rumahnya. Setelah itu, tersangka Yanti dibantu Cahya memutilasi, menguliti, dan akhirnya membakar jenazah keduanya.
“Setelah itu kerangkanya dibuang untuk menutupi jejak kejahatannya. Jadi memang keji perbuatannya ini. Bahkan pelaku ini berdarah dingin, telihat dari ekspresinya yang seperti tanpa penyesalah. Terutama Yanti ini, dia yang merupakan otak dari aksi pembunuhan tersebut dan dibantu oleh sang ayah," kata dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang(UU) nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT subsider Pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan Pasal 340 KUHP.
“Kedua pelaku terancam maksimal hukuman mati,” pungkas dia.