Dasco Sebut Pembahasan Pasal RUU TNI di DPR Beda dengan yang Beredar di medsos
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melihat adanya gelombang penolakan di media sosial terhadap RUU TNI.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melihat adanya gelombang penolakan di media sosial terhadap Revisi UU (RUU) TNI. Dia menegaskan, jika pasal-pasal yang tengah dibahas oleh DPR dan pemerintah berbeda dengan yang tersebar di media sosial.
"Karena penolakan-penolakan yang saya lihat di media sosial, itu substansi dan masalah dari pasal-pasal yang ada, itu sangat banyak yang tidak sesuai dengan yang dibahas," kata Dasco di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3).
Dia menjelaskan, DPR dan pemerintah hanya membahas tiga pasal saja dalam Revisi UU TNI. Menurutnya, pasal yang dibahas lebih kepada penguatan internal TNI.
"Nah hari ini kami menjelaskan bahwa hanya 3 pasal, dan pasal-pasal ini kalau dilihat hanya untuk penguatan internal ke dalam dan lebih kemudian memasukkan yang sudah ada ke dalam undang-undang supaya tidak ada pelanggaran undang-undang, justru itu," ujarnya.
Dia pun membantah dwifungsi ABRI akan diberlakukan kembali dalam RUU TNI.
"Nah bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi, TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain," tegas dia.
Dia menegaskan KomisI DPR bersama pemerintah tidak ada niatan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI dalam RUU TNI. Dia mengklaim DPR tetap menjaga supremasi hukum.
"Dan lain-lain, dan tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti, dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi," imbuh Dasco.