Budi Gunawan Jamin Revisi UU TNI Hanya 3 Pasal, Tidak Ada Dwifungsi ABRI
Menko Polkam Budi Gunawan memastikan, Revisi Undang-Undang (RUU) TNI hanya dilakukan pada tiga pasal dan tidak ada dwifungsi ABRI.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan, Revisi Undang-Undang (RUU) TNI hanya dilakukan pada tiga pasal dan tidak ada dwifungsi ABRI.
Pembahasan RUU TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi sorotan. Terutama pada Pasal 47 yang mengatur penempatan personel TNI aktif di luar organisasi TNI.
Budi Gunawan mengatakan, revisi tiga pasal pada UU TNI sesuai dengan penjelasan pemerintah yakni Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53.
"Revisi UU TNI hanya dalam lingkup tiga pasal saja yang diubah. Pertama, Pasal 3 terkait kedudukan dan koordinasi TNI di bawah Kementerian Pertahanan," kata Budi Gunawan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3).
"Kedua, Pasal 53 yang mengatur tentang usia pensiun yang diatur. Ketiga, Pasal 47 mengatur tentang jabatan di kementerian lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif,” sambungnya.
Khusus Pasal 47, ada penambahan kementerian dan lembaga yang bisa diduduki oleh militer aktif. Namun, selama ini kementerian dan lembaga tersebut memang sudah ditempati oleh TNI. Menurutnya, dengan Revisi UU TNI, pembatasan penempatan prajurit aktif di TNI semakin jelas dan tegas.
"Saat ini terdapat pembahasan, wacana pengaturan penugasan TNI dari 10 kementerian dan lembaga menjadi 16. Yaitu di Polkam, Kementerian Pertahanan, Dewan Pertahanan Negara, Sekretariat Negara, Intelijen, Sandi Negara, Lemhanas, SAR, kemudian Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Pengelola Perbatasan KKP, BNPB, BNPT, Bakamla, Kejagung, dan Mahkamah Agung," jelasnya.
Tidak Ada Dwifungsi ABRI
Mantan Kepala BIN ini menegaskan, RUU TNI tidak bermaksud untuk mengembalikan Dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru. Pria akrab disapa BG ini meminta semua pihak tidak lagi khawatir.
Menurutnya, tujuan RUU TNI adalah untuk menyesuaikan kebutuhan atas perkembangan zaman. Sehingga, TNI akan semakin profesional
"Utamanya dalam menjalankan tugas pokoknya di bidang pertahanan negara sekaligus menyesuaikan peran TNI ke depan sesuai dengan kebutuhan perkembangan zaman, khususnya seperti dalam situasi darurat bencana. Tidak ada (dwifungsi TNI)," pungkasnya.