VIDEO: Dasco DPR Blak-blakan Hanya 3 Pasal di RUU TNI Direvisi
Dasco menjelaskan, hanya tiga pasal yang direvisil, yaitu Pasal 3, Pasal 53 dan Pasal 47
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengklarifikasi soal pasal-pasal yang direvisi dalam Revisi Undang Undang TNI, Senin (17/3). Dasco menjelaskan, hanya tiga pasal yang direvisil, yaitu Pasal 3, Pasal 53 dan Pasal 47. Dasco menegaskan, draft pasar RUU TNI yang beredar di media sosial, tak bisa dipertanggung jawabkan.
"Hanya tiga pasal yang direvisi di RUU TNI, mengenai kedudukan TNI, pasal 3, pasal 53 dan pasal 47, tidak ada pasal lain di draft yang beredar di media sosial," kata Dasco.
Dasco juga menegaskan tidak ada terburu-buru dalam pembahasan RUU TNI. Dasco menjelaskan Revisi UU TNI sudah dilakukan beberapa bulan lalu.