Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan, pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tak bertele-tele. Sebab, undang-undang dibutuhkan untuk melayani masyarakat.
Sehingga, Komisi I DPR RI dan pemerintah tak akan bertele-tele dalam pembahasan Revisi UU TNI.
"Ya kita enggak mau bertele-tele aja, ini kan undang-undang kebutuhan masyarakat, kita kan memang hadir di sini untuk melayani masyarakat," kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (12/3).
Dave mengaku optimistis revisi UU TNI bisa dituntaskan sebelum masa reses DPR. Diketahui, masa reses DPR RI pada 20 Maret 2025.
"Kan masih ada sekitar, Minggu ini sama Minggu depan ya, kalau kita keburu ya kita selesaikan," ucap Dave.
Namun, menurutnya yang terpenting saat ini proses pembahasan revisi UU TNI sesuai dengan tahapan. Semua tahapan dipastikan dilalui sesuai aturan.
"Sekarang lagi proses pembahasan kita akan konsinyering lalu segera masuk ke rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin), segera mungkin lah kita enggak mau bertele-tele tetapi semua prosesnya itu harus dilalui," imbuh dia.
Pimpinan DPR Justru Sebut Revisi UU TNI Tak Bisa Diselesaikan Bulan Ini
Berbeda dengan Dave, Wakil Ketua DPR Adies Kadir meyakini Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Terlebih, jika dikebut sebelum Lebaran 2025 atau masa reses DPR.
"Kalau dalam waktu dekat ini mungkin tidak mungkin, sebentar lagi mau Idulfitri, ada reses, dan sebagainya. Tanggal 20 (Maret) kita sudah akhir reses," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (12/3).
Adies mengatakan, pembahasan perubahan beleid itu butuh waktu. Bahkan, hingga dua masa sidang.
"Kemarin saya sempat ngomong paling kalau mau cepat ya masa sidang berikutnya, dua masa sidang, itu kalau paling cepat, kalau tidak ada perdebatan ya," ucap Adies.
Menhan Harap Revisi UU TNI Selesai Sebelum 21 Maret
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, proses revisi UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI bisa diselesaikan sebelum masa reses DPR. Diketahui, pada 21 Maret 2025 DPR akan memasuki masa reses. Sehingga, pembahasan revisi UU TNI bakal digelar kurang lebih hanya satu pekan.
"Menteri Pertahanan menugaskan Sekjen Kementerian Pertahanan untuk memimpin kelompok kerja yang akan membahas 3 pasal yang akan dibahas, dengan harapan ini bisa selesai pada bulan Ramadan, kita harapkan ini selesai sebelum reses para anggota DPR," kata Sjafrie, di Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3).
Namun, Sjafrie menyerahkan kepada Panja DPR kapan pembahasan revisi UU TNI akan dimulai. Dia hanya menyebut, Pemerintah siap kapanpun akan membahasnya.
"Schedule ini akan ditentukan oleh ketua panja, yaitu Ketua Komisi I jadi kami menyesuaikan, kami siap," ujarnya.
Advertisement