Blak-blakan Dasco soal Usulan Kampus Bisa Kelola Tambang: Carikan Dana untuk Universitas
Dia hanya menegaskan pemberian izin pada universitas untuk mengelola tambang akan membawa manfaat yang positif kampus-kampus.

Ada sejumlah pasal tambahan dalam Rancangan UU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). Salah satunya mengatur tentang perguruan tinggi diizinkan mengelola tambang.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemberian izin usaha tambang kepada perguruan tinggi bertujuan memberi tambahan dana bagi universitas.
"Semangatnya adalah bagaimana kemudian memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas," kata Dasco di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/1).
Namun, Dasco belum bisa merinci pasal itu. Sebab mekanisme pengerjaan dan pengaturan pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi akan diatur detail beberapa waktu depan.
"Mekanisme pengerjaan dan lain-lainnya itu silakan nanti diatur di dalam aturan yang ada," kata dia.
Dia hanya menegaskan pemberian izin pada kampus untuk mengelola tambang akan membawa manfaat yang positif kampus-kampus.
“Pemberian izin tambang itu juga memberikan manfaat kepada universitas yang dimaksud," kata dia.
Dasco berjanji ke depan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) akan selalu melibatkan partisipasi publik.
"Usul inisiatif yang nantinya dibahas, kemudian juga ada partisipasi publik, tentunya itu nanti silakan saja dikaji. Dari hasil itu, baru dimasukkan ke dalam rumusan," pungkasnya.
Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat untuk membahas Rancangan UU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). Dalam pembahasan ini, ada sejumlah tambahan pasal. Salah satunya pasal yang mengatur perguruan tinggi bisa mengelola tambang.
Rapat digelar di tengah masa reses DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1) yang dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.
Dalam rapat Bob mempersilakan Tenaga Ahli (TA) Baleg DPR RI untuk menyampaikan soal adanya perubahan pasal dalam RUU Minerba. Ada 11 poin yang meyangkut kebutuhan hukum yang dipaparkan.
Salah satunya soal prioritas pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) diberikan kepada organisasi kemasyarakatan hingga perguruan tinggi.
"Berikutnya, penambahan pasal 51A ayat 1, WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. Jadi di luar diberikan kepada Ormas keagamaan juga bisa diberikan kepada perguruan tinggi," disebutkan dalam paparan TA Baleg.