DPR Soal APBN Dipakai Beli Hewan Kurban Presiden Prabowo: Sah dan Bentuk Kehadiran Negara
Ketua Komisi III DPR menyebut penggunaan APBN untuk hewan kurban Presiden Prabowo sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan syariat.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden tidak melanggar hukum maupun syariat Islam.
Pernyataan itu disampaikan merespons polemik penggunaan anggaran negara untuk pembelian hewan kurban Presiden pada momentum Iduladha.
“Saya Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).
Menurut politikus Partai Gerindra itu, bantuan hewan kurban merupakan bentuk kehadiran negara untuk masyarakat di berbagai daerah.
“Bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Idul Adha. Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” katanya.
Dasar Hukum
Habiburokhman menjelaskan program bantuan masyarakat yang berasal dari Presiden memiliki dasar hukum dalam sistem keuangan negara.
“Secara hukum, program bantuan untuk masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” bebernya.
Dia juga menyebut Undang-Undang APBN Tahun 2026 memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden atau Banmaspres melalui Kementerian Sekretariat Negara.
MUI Sebut Sah Secara Syariat
Selain dasar hukum, Habiburokhman mengatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menyatakan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Dia mengutip pernyataan Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Soleh yang menyebut pengadaan hewan kurban melalui APBN sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.
“Sebagaimana disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Profesor Kyai Haji Asrorun Niam Soleh, yang menyatakan bahwa pembelian hewan kurban Presiden melalui APBN sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas,” ujarnya.
Habiburokhman menilai program tersebut juga berdampak pada masyarakat kecil dan peternak lokal.
“Hal ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat,” pungkasnya.