Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal 414 Ribu Batang di Perairan Teluk Bintan
Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan rokok ilegal 414 ribu batang di Teluk Bintan. Penindakan ini hasil sinergi pengawasan dan informasi masyarakat, tegaskan komitmen Bea Cukai Batam.
Tim patroli laut Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah besar. Penindakan ini terjadi di perairan Teluk Bintan, Kepulauan Riau, pada Rabu (3/12) lalu. Sebanyak 414.000 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengonfirmasi penindakan ini pada Minggu (7/12) di Batam. Rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan sebuah perahu cepat tanpa nama, yang dilengkapi dengan mesin Yamaha 2x200 PK. Kejadian ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.
Operasi ini juga menyoroti modus operandi pelaku yang tidak kooperatif saat dikejar petugas. Penyelundupan rokok ilegal semacam ini berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai. Bea Cukai Batam terus berupaya menekan peredaran barang ilegal di wilayah perairan Indonesia.
Detail Penindakan dan Pengejaran Kapal Cepat
Penindakan penyelundupan rokok ilegal ini dilakukan oleh Tim Satgas Patroli BC 10029. Mereka sedang berpatroli di wilayah perairan yang membentang dari Pulau Lobam hingga Pulau Dompak. Petugas mendapati sebuah kapal yang sesuai dengan informasi awal yang telah diterima.
Saat petugas melakukan pengejaran, kapal terduga pelaku tidak menunjukkan sikap kooperatif. Kapal tersebut justru membuang barang ke laut dan melakukan manuver berbahaya. "Terjadi kejar-kejaran antara kapal terduga dengan Tim Satgas Patroli Bea Cukai," kata Zaky Firmansyah.
Pengejaran intensif terus berlanjut hingga kapal target mengandaskan diri di Pulau Tanjung Seboak. Ketika ditemukan, kapal tersebut sudah dalam kondisi tanpa awak. Petugas telah berupaya mencari pelaku, namun terhambat kondisi gelap dan lebatnya hutan bakau di sekitar lokasi.
Penindakan ini terjadi hanya dua hari setelah Bea Cukai Batam melakukan penindakan serupa. Sebelumnya, 371.200 batang rokok ilegal juga diamankan di perairan Pulau Ngenang pada Senin (1/12). Hal ini menunjukkan intensitas aktivitas penyelundupan rokok ilegal di wilayah tersebut.
Barang Bukti dan Proses Hukum Penyelundupan Rokok
Setelah mengamankan kapal, tim Bea Cukai Batam segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Hasilnya, ditemukan muatan rokok tanpa dilekati pita cukai dalam jumlah fantastis. Totalnya mencapai 414.000 batang dari berbagai merek.
Rokok ilegal yang disita meliputi merek UFO Mind sebanyak 272.000 batang, UFO Bold sebanyak 72.000 batang, Double Happiness sebanyak 60.000 batang, dan Shanghari sebanyak 10.000 batang. Seluruh barang bukti ini menunjukkan skala besar dari operasi penyelundupan rokok ilegal tersebut.
Kapal beserta seluruh barang bukti rokok ilegal tersebut kemudian diamankan. Mereka dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga berupaya mencari barang bukti yang sempat dibuang ke laut oleh para pelaku selama pengejaran.
Perbuatan ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. "Meski menghadapi situasi tidak kooperatif di lapangan, petugas Bea Cukai Batam tetap menjalankan tugas sesuai prosedur dan berhasil mengamankan sarana serta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Zaky.
Upaya Berkelanjutan dan Imbauan Bea Cukai Batam
Langkah tegas yang diambil oleh Bea Cukai Batam ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk menekan peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Penyelundupan rokok ilegal tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat di pasar.
Bea Cukai Batam terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Sepanjang periode Januari hingga Juli 2025, Bea Cukai Batam telah memusnahkan 336 ribu batang rokok dari berbagai merek. Angka ini menunjukkan konsistensi dalam penegakan hukum.
Zaky Firmansyah juga mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun memperjualbelikan rokok ilegal. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan ini. Kesadaran akan bahaya rokok ilegal perlu terus ditingkatkan.
"Apabila masyarakat menemukan atau mencurigai peredaran rokok ilegal, agar segera menyampaikan informasi kepada Hotline Bea Cukai Batam di nomor 0877 4914 4577 untuk ditindaklanjuti," katanya. Imbauan ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum.
Sumber: AntaraNews