Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok tanpa cukai (ilegal) dalam jumlah besar. Sebanyak 371.200 batang rokok ilegal diamankan di perairan Pulau Ngenang pada Sabtu, 6 Desember. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai Batam dalam memberantas peredaran barang ilegal.
Penyelundupan ini dilakukan menggunakan sebuah kapal pompong yang mencurigakan, berlayar dari Teluk Nipah menuju Tanjung Uban. Petugas Satgas Patroli Laut Bea Cukai berhasil menghentikan kapal tersebut setelah pengejaran. Nahkoda kapal kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memperkuat pengawasan. Penindakan ini bertujuan untuk memutus jalur distribusi rokok ilegal yang merugikan negara. Aksi ini juga melindungi iklim persaingan usaha yang sehat di sektor tembakau.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penindakan Rokok Ilegal
Penindakan penyelundupan rokok ilegal ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Bea Cukai Batam. Informasi tersebut mengindikasikan adanya pergerakan kapal pompong yang diduga membawa barang tanpa dokumen kepabeanan. Petugas segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengerahkan tim patroli.
Satgas Patroli Laut BC 10029 dan Satgas Patroli BC 15026 kemudian bergerak menyusuri perairan. Mereka berhasil menemukan sebuah kapal kayu tanpa nama yang menunjukkan aktivitas mencurigakan. Kapal tersebut diketahui berangkat dari Teluk Nipah dengan tujuan Tanjung Uban, diduga untuk mengedarkan rokok ilegal.
Tim patroli segera melakukan pengejaran setelah mengidentifikasi kapal tersebut. Upaya kapal untuk menghindari pemeriksaan dengan mengandaskan diri ke pesisir tidak berhasil. Petugas berhasil menghentikan perjalanan kapal dan melakukan pemeriksaan awal di lokasi.
Advertisement
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan muatan berupa rokok ilegal tanpa dokumen kepabeanan dan pita cukai. Kapal beserta muatannya kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk penanganan lebih lanjut. Total 371.200 batang rokok ilegal, terdiri dari merk PSG dan UFO MIND, berhasil diamankan.
Advertisement
Dampak dan Komitmen Pemberantasan Rokok Ilegal
Peredaran rokok ilegal berdampak signifikan terhadap penerimaan negara, menyebabkan kerugian finansial yang besar. Selain itu, aktivitas ilegal ini juga mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat bagi industri hasil tembakau yang patuh regulasi. Bea Cukai Batam menekankan pentingnya pemberantasan rokok ilegal untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Hasil penyidikan kasus ini telah menetapkan nahkoda kapal sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Penegakan hukum yang tegas ini menunjukkan keseriusan Bea Cukai dalam memerangi kejahatan kepabeanan.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan komitmen instansinya untuk terus konsisten mengawasi wilayah perairan Kepulauan Riau. Penguatan patroli laut, intelijen, dan respons cepat terhadap informasi masyarakat akan terus ditingkatkan. Tujuannya adalah untuk memutus jalur distribusi rokok ilegal sampai ke akar-akarnya.
Advertisement
Upaya Bea Cukai Batam dalam memberantas rokok ilegal tidak hanya berhenti pada penindakan kali ini. Sebelumnya, pada awal November 2025, Bea Cukai juga mencegah penyelundupan 168 ribu batang rokok ilegal. Instansi ini juga telah memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal dari penegakan hukum sebelumnya, menunjukkan konsistensi dalam tindakan.
Sumber: AntaraNews