Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK
Rapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menggelar rapat panitia kerja (panja) terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Rabu (21/8). Rapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Terkait hal itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku tidak bisa mengomentari apa yang dilakukan oleh Baleg DPR RI. Hal ini karena sudah sesuai dengan kode etik.
"Mohon maaf, MK sesuai kode etik tidak boleh komen terhadap RUU yang sedang dibahas DPR," kata Juru Bicara MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kepada merdeka.com, Rabu (21/8).
Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
"Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Wakil Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, dalam rapat tersebut.
Peserta rapat kemudian menyetujui agar RUU Pilkada dapat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Kemudian, Awiek mengetok palu.
"Alhamdulillah," kata Awiek.