ASN Kemenhub Tersangka Suap Proyek Kereta Api Jateng, Diduga Terima Rp600 Juta
RS akan ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, mulai dari 11 hingga 30 Agustus 2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Balai Teknik Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian (BTP DJKA) Jawa Tengah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk periode 2022-2024. Setelah mengumpulkan cukup bukti, KPK telah menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial RS.
RS menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA yang terletak antara Solo Balapan dan Kadipiro, dengan rentang dari KM. 96+400 hingga KM. 104+900 (JGSS.6) pada Tahun Anggaran 2022-2024, serta paket lainnya di lingkungan BTP Kelas 1 Semarang.
"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses pengembangan penyidikan, KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka yaitu RS selaku ASN pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Ditahan di Rutan Cabang KPK
Asep memastikan bahwa penahanan terhadap yang bersangkutan akan berlangsung selama 20 hari pertama, dimulai dari tanggal 11 hingga 30 Agustus 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. RS diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perlu diketahui bahwa kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada bulan April 2023 dan berlangsung hingga November 2024. Dalam proses penyelidikan tersebut, pihak berwenang telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka terkait dengan tindak pidana yang terjadi.
Kronologi Keterlibatan RS
Pada bulan Juni 2022, RS ditunjuk sebagai Ketua Pokja untuk proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api antara Solo Balapan hingga Kadipiro, atas permintaan Tersangka BH yang menjabat sebagai PPK proyek tersebut. Setelah penunjukan itu, BH menginformasikan kepada RS bahwa ia telah menyiapkan PT. WJP sebagai calon pemenang tender serta pelaksana pekerjaan, bersama beberapa penyedia jasa lainnya, termasuk PT. IPA yang dimiliki oleh DRS, yang juga telah berstatus sebagai Tersangka.
BH kemudian meminta RS untuk mengakomodasi permintaannya. RS pun menginstruksikan kepada seluruh anggota Pokja yang dipimpinnya untuk menambahkan syarat tertentu bagi calon penyedia jasa sebagai "kuncian tender". Syarat pertama adalah surat dukungan dari pabrikan yang memiliki sertifikat dari Asosiasi Internasional, Pemerintah, atau lembaga yang mewakili negara asal pabrikan, yang menyatakan bahwa wesel yang diproduksi dapat digunakan untuk Main Line atau Jalur Raya. Syarat kedua adalah sertifikasi produksi yang sesuai dengan standar dari Badan Akreditasi Independen Internasional yang masih berlaku.
Dalam proses tender, PT. WJP, yang dipersiapkan sebagai pemenang, mengalami kegagalan saat dievaluasi oleh tim Pokja yang dipimpin RS karena adanya kesalahan dalam pengunggahan dokumen penawaran. Namun, PT. IPA yang disiapkan sebagai perusahaan pendamping justru dinilai memenuhi syarat untuk menjadi pemenang tender.
Melihat kondisi ini, RS berkonsultasi dengan BH untuk mengubah skenario, sehingga PT. IPA dapat dipilih sebagai pemenang tender proyek pembangunan jalur kereta api tersebut. RS kemudian menetapkan PT. IPA sebagai pemenang tender untuk pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan dan Kadipiro dengan lokasi dari KM. 96+400 hingga KM. 104+900 (JGSS.6) untuk tahun anggaran 2022-2024. PT. IPA pun menandatangani kontrak proyek dengan nilai sebesar Rp164,51 miliar.
Selama proses tersebut, PT. IPA yang terpilih sebagai pemenang tender kemudian harus menanggung komitmen fee yang sebelumnya telah disepakati antara PT. WJP, BH, dan RS. Diduga, PT. IPA memberikan uang kepada RS sebesar Rp600 juta sebagai bagian dari komitmen fee dari nilai kontrak proyek tersebut.