KPK Duga Muhammad Chusnul Terima Rp12 Miliar dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK menduga Muhammad Chusnul menerima Rp12 miliar dari suap proyek DJKA Kemenhub. Simak detail bagaimana pejabat PPK ini mengkondisikan pemenang lelang dan perannya dalam skandal korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penerimaan uang oleh tersangka Muhammad Chusnul (MC) terkait kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. MC, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga menerima total Rp12 miliar dari berbagai pihak. Penerimaan ini terjadi selama periode 2021 hingga 2024 saat ia bertugas di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara atau BTP Kelas I Wilayah Medan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa angka Rp12 miliar tersebut berasal dari dua sumber utama. Sebagian besar, sekitar Rp7,2 miliar, diterima dari tersangka Dion Renato Sugiarto (DRS) antara 20 September 2021 hingga 10 April 2023. Sisanya, sekitar Rp4,8 miliar, didapatkan dari rekanan pelaksana pekerjaan lainnya yang terlibat dalam proyek tersebut.
Dugaan korupsi ini mencuat dari serangkaian penyelidikan KPK terhadap skandal suap di DJKA, yang sebelumnya diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada April 2023. Kasus ini melibatkan pengkondisian pemenang lelang proyek, termasuk pembangunan jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan jalur Kisaran-Mambang Muda.
Modus Penerimaan Uang Rp12 Miliar oleh Muhammad Chusnul
Muhammad Chusnul, selaku PPK di BTP Kelas II Sumbagut atau BTP Kelas I Medan, diduga kuat melakukan pengkondisian pemenang lelang. Hal ini terjadi pada paket proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung serta jalur Kisaran-Mambang Muda. Pemilihan pelaksana proyek diputuskan secara sepihak oleh MC berdasarkan pengetahuannya terhadap kinerja perusahaan yang pernah bekerja di lingkungan BTP.
Sebelum menentukan pemenang, Muhammad Chusnul mengadakan pertemuan dengan calon rekanan di Kota Semarang, Jawa Tengah. Pertemuan ini penting karena sebagian besar perusahaan yang diproyeksikan memenangkan lelang berdomisili di kota tersebut. Dalam pertemuan tersebut, MC menjelaskan strategi pembagian paket pekerjaan dan mekanisme lintas tahun.
Strategi ini bertujuan agar masing-masing rekanan dapat bekerja sama dan tidak saling mengganggu dalam proses lelang. Muhammad Chusnul juga menyerahkan Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan spesifikasi teknis kepada perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk milik Dion Renato. Tindakan ini mempermudah mereka memenuhi kualifikasi lelang proyek yang dimaksud.
Peran Pengkondisian dan Koordinasi Lelang Proyek DJKA
Setelah pertemuan awal, Muhammad Chusnul berkoordinasi dengan pihak kelompok kerja (pokja) terkait lelang. Ia memberikan pesan khusus agar rekanan tertentu yang sudah diincar untuk dimenangkan, diberikan perhatian lebih. Proses ini memastikan bahwa perusahaan yang sudah ditentukan sejak awal akan keluar sebagai pemenang tender.
Para rekanan yang telah dibantu dalam proses lelang tersebut, merasa terpaksa memenuhi permintaan dari Muhammad Chusnul. Mereka khawatir perusahaan mereka akan dipersulit untuk mengikuti lelang berikutnya jika tidak menuruti permintaan tersebut. Hal ini menunjukkan adanya tekanan dan ketergantungan para rekanan terhadap MC.
Dari sejumlah rekanan yang memenangkan lelang proyek, perusahaan milik Dion Renato Sugiarto menjadi salah satu yang terpilih. Dion Renato kemudian diberi peran khusus oleh Muhammad Chusnul. Ia ditunjuk sebagai 'lurah' yang bertugas mengumpulkan dan mengoordinasikan berbagai permintaan MC kepada rekanan lain.
Latar Belakang Kasus Korupsi DJKA yang Terbongkar KPK
Kasus dugaan korupsi ini pertama kali terkuak melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023. OTT tersebut berlokasi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini dikenal sebagai BTP Kelas I Semarang. Penangkapan ini menjadi titik awal terbongkarnya jaringan korupsi yang lebih luas.
Awalnya, KPK menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api. Proyek-proyek tersebut tersebar di berbagai wilayah, termasuk Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Perkembangan kasus menunjukkan peningkatan jumlah tersangka.
Hingga 1 Desember 2025, KPK telah menetapkan total 19 tersangka, termasuk dua korporasi. Proyek-proyek yang terindikasi korupsi meliputi pembangunan jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera. Diduga kuat terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan tender.
Sumber: AntaraNews