Terungkap, Pejabat Pembuat Komitmen Korupsi DJKA Medan 2021-2024 Terima Suap hingga Rp12 M Lebih
peran MC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Wilayah Sumatera Bagian Utara / BTP Kelas 1 Medan tahun 2021-2024.
Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) membongkar peran dari seorang tersangka baru berinisial MC alias Muhammad Chusnul dalam kasus tindak pidana korupsi pengaturan pemenang pelaksana proyek dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek jalur kereta api (DJKA) di wilayah Medan.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, peran MC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Wilayah Sumatera Bagian Utara / BTP Kelas 1 Medan tahun 2021-2024 sekaligus Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian tahun 2024 sampai dengan hari ini, berawal dari awal tahun 2021.
"MC selaku PPK BTP Kelas II Wilayah Sumatera Utara diduga melakukan pengkondisian pemenang lelang atas paket proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Jalur Kisaran-Mambang Muda (PKM)," kata Asep saat jumpa pers, Senin (15/12) malam.
Asep menyebut, pemilihan dan penentuan calon pelaksana pengerjaan proyek tersebut, diputuskan sendiri oleh MC berdasarkan pengetahuan terhadap kinerja perusahaan yang sudah lama dan pernah mengerjakan paket pekerjaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP).
"Dari sejumlah rekanan pemenang lelang proyek, perusahaan milik DRS (Dion Renato Sugiarto) menjadi salah satu yang terpilih. Dalam prosesnya, MC juga menunjuk DRS sebagai ‘lurah’ yang bertugas mengumpulkan dan mengkoordinir permintaannya kepada para rekanan," ungkap Asep.
Asep melanjutkan, sebelum lelang dilaksanakan, MC lebih dulu bertemu masing-masing calon rekanan pemenang lelang di Semarang. Hal ini dilakukan karena sebagian besar rekanan yang diproyeksikan akan memenangkan pelelangan adalah perusahaan yang berdomisili di kota tersebut.
"Dalam pertemuan tersebut, MC menyampaikan bahwa paket-paket pekerjaan telah dipecah atau dibagi-bagi menjadi beberapa paket serta pelaksanaan pembangunannya dilaksanakan dengan mekanisme multi years (lintas tahun), agar masing-masing rekanan bekerja sama serta dan tidak saling mengganggu dalam pelaksanaan lelang," beber Asep.
Peran MC
Selain itu, sambung Asep, MC juga menyerahkan Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan spesifikasi teknis, salah satunya perusahaan milik DRS dan rekanan lainnya, sehingga para rekanan dapat memenuhi kualifikasi lelang proyek yang dimaksud.
"Dalam pelaksanaan lelang, MC berkoordinasi dengan Pihak Kelompok Kerja (Pokja) untuk memberikan pesan agar rekanan tertentu yang akan dimenangkan dalam lelang diberikan perhatian. Kemudian karena telah dibantu dalam proses lelang, pihak rekanan menyampaikan permintaan dari MC harus segera dipenuhi. Jika tidak, pihaknya khawatir perusahaannya akan dipersulit untuk mengikuti lelang berikutnya," tutur Asep.
Total Suap Rp12 Miliar Lebih
Atas perbuatannya, Asep mencatat, MC selama bertugas sebagai PPK di BTP Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara / BTP Kelas 1 Medan tahun 2021-2024 menerima total Rp12,12 miliar.
"Dalam periode 20 September 2021 sampai 10 April 2023, dari DRS (MC mendapat) senilai Rp7,2 miliar. Kemudian dari rekanan pelaksana pekerjaan lainnya sebanyak Rp4,8 miliar," pungkas Asep.
Sebagai informadi, atas perbuatan tersebut, MC selaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.