Saksi Ungkap soal Penggalangan Dana untuk Pilpres 2019 di Sidang Korupsi DJKA, Jokowi: Ikuti Proses Hukum
Eks Direktur Sarana Transportasi Jalan Danto Restyawan menyebut pejabat di Kemenhub diduga ditugasi kumpulkan uang untuk pemenangan Jokowi-Maruf di Pilpres 2019
Nama Presiden ke-7 Joko Widodo disinggung dalam pusaran kasus korupsi Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA). Saat diminta tanggapannya, Jokowi lebih memilih mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.
"Ya, ikuti proses hukum yang ada," ujar Jokowi saat ditemui di rumahnya, Senin (20/1).
Jokowi enggan menambahkan bicara banyak perihal kasus itu. Mantan Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Solo itu langsung memasuki mobil Toyota Alphard warna hitam yang membawanya pergi.
Saksi Singgung Perintah Galang Dana untuk Menangkan Pemilu 2019
Sebelumnya, mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Danto Restyawan dihadirkan sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi di DJKA mengatakan pada tahun 2019.
Dalam kesaksiannya, Danto menyebutkan bahwa para pejabat di lingkungan Kemenhub diduga ditugasi mengumpulkan uang untuk membantu pemenangan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Menurut Danto, Direktur Prasarana Kemenhub Zamrides mendapat tugas dari Menteri Perhubungan untuk mengumpulkan uang sekitar Rp5,5 miliar guna keperluan pemenangan pada Pilpres 2019.
Saat itu, Danto masih menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Kereta Api Kemenhub membeberkan uang tersebut dikumpulkan dari para PPK di DJKA yang bersumber dari para kontraktor proyek perkeretaapian.
"Informasinya Pak Zamrides diminta untuk lari ke luar negeri sementara karena terpantau oleh KPK," katanya pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Danto juga mengaku diperintahkan oleh Menhub untuk menggantikan tugas Zamrides sebagai pengumpul dana dari para PPK. Menurutnya, 9 PPK yang menyetor masing-masing sekitar Rp600 juta, termasuk terdakwa Yofi Akatriza.
Sementara setoran lain yang berasal dari fee kontraktor, ditujukan untuk membeli 25 ekor hewan kurban.Biro Umum Kementerian Perhubungan juga diminta patungan sebesar Rp1 miliar untuk keperluan bahan bakar pesawat Menhub saat kunjungan ke Sulawesi.
Secara pribadi, Danto menerima uang dari terdakwa Yofi Okatriza sebesar Rp595 juta yang seluruhnya telah dikembalikan melalui penyidik KPK.Sejumlah pejabat di Kemenhub diduga ditugaskan “menggalang dana” untuk membantu pemenangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam Pilpres 2019.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan agenda pemeriksaan mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, sebagai saksi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 13 Januari 2025.Adapun terdakwa dalam kasus tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Yofi Okatriza.