ART di Bandar Lampung Libatkan Anak untuk Curi Emas dan Uang Asing di Rumah Majikan
Pelaku diketahui bernama Mia Oktaviani (37). Kejadian berlangsung pada 10 November 2025 di rumah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Yasmin.
Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Bandar Lampung tertangkap kamera CCTV saat melakukan pencurian di kediaman majikannya di Kecamatan Enggal. Menariknya, pelaku melibatkan anaknya dalam aksi kriminal tersebut.
Pelaku diketahui bernama Mia Oktaviani (37). Kejadian berlangsung pada 10 November 2025 di rumah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Yasmin.
Dalam aksinya, Mia meminta anaknya masuk ke kamar korban dan berhasil mengambil sejumlah perhiasan emas serta mata uang asing.
Pelaku berhasil ditangkap
Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (18/11) setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menelusuri rekaman CCTV.
"Kami menerima laporan dan langsung menindaklanjutinya dengan mengecek rekaman CCTV. Terlihat jelas pelaku meminta anaknya untuk mengambil emas dan mata uang asing. Pelaku adalah ART korban," ujar Ono, Jumat (28/11).
Barang yang dicuri berupa gelang emas seberat 17 gram, logam mulia 3 gram, serta 23 lembar mata uang asing dari berbagai negara. Polisi juga mengamankan seluruh barang bukti di kediaman pelaku. Mia telah mengakui seluruh perbuatannya.
Pencurian
Menurut Ono, motif pelaku melakukan pencurian adalah karena tekanan ekonomi.
"Pelaku bekerja seorang diri karena suaminya saat ini mendekam di penjara terkait kasus pencabulan," jelasnya.
Atas perbuatannya, Mia kini ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.