Wanita Terlilit Pinjol Gasak Harta Sahabat Rp300 Juta, Polisi Ungkap Modus Duplikasi Kunci

Terlilit utang pinjaman online, seorang wanita berinisial DS nekat menggasak harta sahabatnya senilai Rp300 juta. Polisi berhasil meringkus pelaku setelah korban memasang CCTV dan mengungkap modus duplikasi kunci.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Wanita Terlilit Pinjol Gasak Harta Sahabat Rp300 Juta, Polisi Ungkap Modus Duplikasi Kunci
Terlilit utang pinjaman online, seorang wanita berinisial DS nekat menggasak harta sahabatnya senilai Rp300 juta. Polisi berhasil meringkus pelaku setelah korban memasang CCTV dan mengungkap modus duplikasi kunci. (AntaraNews)

Seorang wanita berinisial DS (42) diringkus kepolisian usai aksinya merampas harta berharga milik sahabatnya sendiri. Tindakan pencurian ini diduga kuat dipicu oleh masalah utang pinjaman online (pinjol) yang melilitnya. Kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp300 juta, meliputi perhiasan dan barang mewah.

Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya menjelaskan, tersangka melancarkan aksinya di rumah korban yang berlokasi di Jalan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat. Pencurian ini berlangsung secara bertahap, dimulai sejak September hingga Desember 2025. Polisi berhasil mengamankan DS pada Jumat (6/3) setelah melakukan penyelidikan mendalam.

Tersangka dan korban diketahui memiliki hubungan pertemanan yang sangat dekat dan telah saling mengenal sejak lama. Kedekatan inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh DS untuk melancarkan tindak pidana pencurian. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kepercayaan dalam hubungan persahabatan yang berakhir dengan pengkhianatan.

Kedekatan tersangka DS dengan korban dimanfaatkan untuk memuluskan aksi pencurian yang terencana. DS diketahui menduplikasi kunci rumah sahabatnya, sehingga ia bisa leluasa masuk saat korban tidak berada di tempat. Modus operandi ini memungkinkan DS untuk mengambil barang berharga secara bertahap tanpa menimbulkan kecurigaan awal dari korban.

Pada awal-awal kehilangan, korban sempat menduga harta bendanya raib dicuri oleh hal mistis atau makhluk gaib. Kecurigaan ini muncul karena tidak ada tanda-tanda perusakan di rumahnya, membuat korban bingung akan penyebab hilangnya barang-barang. Namun, kerugian yang terus bertambah membuat korban mulai curiga terhadap orang-orang di sekitarnya yang memiliki akses ke rumahnya.

Untuk mengungkap misteri hilangnya barang-barang berharga, korban akhirnya memutuskan untuk memasang kamera CCTV di dalam kamarnya. Pemasangan CCTV ini menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus pencurian. Rekaman dari kamera pengawas tersebut secara jelas menunjukkan aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka DS, mengakhiri kecurigaan mistis korban.

Berdasarkan bukti rekaman CCTV yang terekam jelas, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi pelaku. Rekaman tersebut menjadi petunjuk kuat yang mengarah pada tersangka DS, sahabat korban. Polisi berhasil mengamankan DS pada Jumat (6/3) untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait aksinya.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan menambahkan bahwa saat proses pemeriksaan, korban sempat ikut bertanya kepada DS perihal alasan perbuatannya. Korban mengungkapkan rasa kecewa yang mendalam karena merasa sudah begitu baik terhadap sahabatnya itu. Jawaban DS mengejutkan, ia mengaku melakukan tindakan tersebut justru karena korban terlalu baik kepadanya.

Motif utama di balik aksi pencurian ini adalah terlilit utang pinjaman online yang besar dan menumpuk. Tekanan finansial akibat pinjol mendorong DS untuk mengambil jalan pintas dengan mencuri harta sahabatnya sendiri. Atas perbuatannya, pelaku DS dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi