Ada Dugaan Modus Jual-Beli Kuota Haji, KPK: Pelunasan Dibuat Mepet 5 Hari
Menurut Budi, pola ini memungkinkan kuota tambahan dijual kepada pihak yang sanggup membayar sejumlah biaya tambahan dalam waktu singkat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Badan Penyelenggara Haji, Hasan Afandi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024, Kamis (11/9).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami teknis pengelolaan jemaah haji khusus yang bisa langsung berangkat di tahun yang sama meski baru mendaftar atau melunasi biaya pada 2024.
“Penyidik mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat sangat mepet, hanya lima hari kerja, bagi calon jemaah haji khusus yang sudah mengantri sebelumnya. Hal ini diduga dirancang agar kuota tambahan tidak terserap, sehingga bisa diperjualbelikan,” ujar Budi, Jumat (12/9).
Dugaan Modus Jual-Beli Kuota
Menurut Budi, pola ini memungkinkan kuota tambahan dijual kepada pihak yang sanggup membayar sejumlah biaya tambahan dalam waktu singkat.
“Akhirnya kuota tambahan itu bisa diperjualbelikan kepada pihak yang mampu membayar fee dengan waktu mepet,” ungkapnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya jemaah yang awalnya membeli paket haji furoda, namun ketika berangkat justru menggunakan kuota haji khusus.
Fasilitas Dipertanyakan
KPK kini mendalami apakah fasilitas yang diterima jemaah sesuai standar haji furoda, atau justru mengalami penurunan kualitas.
“Kami dalami juga soal fasilitas. Apakah sesuai standar furoda, atau ternyata downgrade karena kuota dialihkan ke haji khusus? Itu yang didalami penyidik,” jelas Budi.
Penyelidikan ini menjadi bagian dari upaya KPK menelisik dugaan praktik jual-beli kuota haji khusus yang disebut sistematis, dengan memanfaatkan celah administrasi pada pengelolaan kuota tambahan.