12 Petugas Pelaku Penganiayaan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Semarang jadi Tersangka
Seorang pasien rehabilitasi narkoba Yusuf Rafli Aliansyah (25) warga Kendal dianiaya hingga meninggal dunia oleh petugas rehabilitasi
Seorang pasien rehabilitasi narkoba Yusuf Rafli Aliansyah (25) warga Kendal dianiaya hingga meninggal dunia oleh petugas rehabilitasi dari pondok Rehabilitasi Kelurahan Sedangguwo, Kecamatan Tembalang, Semarang. Polisi telah mengamankan 12 pelaku penganiayaan.
"Benar sudah kita amankan ada 12 orang sudah ditetapkan tersangka dan diproses," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Darma Sena, Selasa (4/3).
Terkait informasi penganiayaan terhadap korban di luar sebuah tempat pondok. "Jadi lokasi penganiayaan di tempat rehabilitasi," ungkapnya.
Dari informasi yang dihimpun kasus dugaan penganiyaan tersebut bermula ketika keluarga korban meminta kepada yayasan untuk merehabilitasi korban di pantinya.
Permintaan itu karena korban sebelumnya pernah direhab di pusat rehabilitasi di Lido tidak menunjukkan perkembangan membaik. Pengelola yang menerima laporan permintaan itu langsung disampaikan pada pengasuh tempat tersebut.
Kronologi Penganiayaan
Pihak pengelola lantas mengirimkan empat orang petugas untuk menjemput korban pada Minggu 2 Maret 2025 malam. Korban dijemput menggunakan mobil Mazda putih pelat nomor B1640SRW.
Dalam perjalanan korban melawan, petugas sempat memborgol tangan korban. Tak hanya itu, korban di jalan juga sempat memberontak sehingga ada tindakan kekerasan.
Setibanya di lokasi rehabilitasi, korban dimasukkan ke kamar. Ketika di dalam kamar itu, korban kembali mendapatkan beberapa kali tindakan kekerasan hingga mengalami sejumlah luka lebam di dada dan kepala.
Hingga akhirnya, korban tidak sadarkan diri usai mendapatkan kekerasan tersebut. Petugas yayasan yang mengetahui kondisi korban lalu membawa ke rumah sakit RSUD KRMT Wongsonegoro. Namun, nyawa korban sudah tidak tertolong.
Kepolisian mendapatkan informasi kematian korban pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 02.00 WIB langsung meminta keterangan saksi.