Pemuda Bantul Tewas Dikeroyok Gegara Dituduh Curi Motor, Empat Tetangga Jadi Tersangka
Motif pengeroyokan berasal dari kecurigaan pelaku NP terhadap korban yang diduga hendak mencuri motornya.
Seorang pemuda di Bantul, Wahyu Adi Setiawan (24), tewas setelah mengalami pengeroyokan oleh empat orang yang masih bertetangga dengannya. Peristiwa tragis ini bermula dari tuduhan bahwa Wahyu mencuri sepeda motor milik salah satu pelaku.
Kapolres Bantul melalui Kasatreskrim AKP Achmad Mirza mengungkapkan, Wahyu dikeroyok pada Senin (19/5) dan sempat dirawat di RS PKU Gamping selama tiga hari dalam kondisi tidak sadarkan diri sebelum akhirnya meninggal dunia.
"Pelapor dapat informasi berupa video. Di dalam video itu isinya anak pelapor dikeroyok oleh beberapa orang. Kemudian pelapor melaporkan kasusnya ini ke Polres Bantul karena anaknya setelah dirawat tiga hari di RS kemudian meninggal dunia," kata Mirza, Rabu (25/6).
Dikeroyok Setelah Dituduh Mencuri Motor
Keempat pelaku berinisial AW alias Bowo (31), NP alias Sinug (29), AFS alias Uzan (20), dan DAK alias Sipee (20) kini telah ditangkap dan ditahan. Mereka adalah warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, satu kampung dengan korban.
Motif pengeroyokan berasal dari kecurigaan pelaku NP terhadap korban yang diduga hendak mencuri motornya. Mereka kemudian menjemput Wahyu dan membawanya ke area makam Sutopadan, untuk minum-minuman sebelum melakukan kekerasan.
"Para pelaku ini curiga korban mencuri motor milik NP. Kemudian korban dijemput salah satu pelaku dan diajak ke sekitar makam Sutopadan untuk minum-minum," jelas Mirza.
"Usai mengakui perbuatannya, keempat pelaku langsung memukuli dan menendang korban hingga pingsan dan setelahnya dibawa ke RS," sambungnya.
Penyesalan Para Pelaku
Pelaku AW mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia tak menyangka bahwa pengeroyokan tersebut akan merenggut nyawa Wahyu.
"Saat ditanya mengakui. Lalu dikeroyok sekitar 15 menit sampai pingsan. Terus dibawa ke RS. Saya tidak menyangka (korban akan tewas dikeroyok). Saya menyesal," kata AW.
Sementara NP mengklaim memiliki rekaman CCTV yang menunjukkan korban menuntun motor miliknya.
"Di CCTV kelihatan mau mencuri. Jadi dia menuntun motor kalau temannya sudah mencuri gas (LPG)," ucap NP.
Kini, keempat pelaku ditahan di Polres Bantul dan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.